Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi memberikan grasi kepada terpidana mati kasus narkoba Merry Utami (MU). Muhammad Afif selaku kuasa hukum Merry Utami sekaligus Direktur LBH Masyarakat (LBHM) menyampaikan grasi kepada kliennya diberikan Jokowi melalui Keputusan Presiden No. 1/G/2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menanggapi grasi tersebut, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) dan LBH Masyarakat ikut berkomentar. Menurut ICJR, grasi yang diberikan Jokowi kepada Merry Utami adalah sebuah langkah baru penanganan terpidana mati.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Ini adalah langkah penting yang diambil oleh Presiden Jokowi dalam perubahan kebijakan hukuman mati selama ini dan ICJR berharap hal yang sama akan diterapkan bagi terpidana mati lain, khususnya yang sudah lebih dari 10 tahun dalam masa tunggu terpidana mati," ujar peneliti ICJR Adhigama Budiman dalam keterangannya, Jumat, 14 April 2023.
Namun, bagi LBH Masyarakat, grasi tersebut justru dianggap setengah hati. Direktur LBH Masyarakat (LBHM) Muhammad Afif menilai Meski meringankan hukuman, Keppres No. 1/G/2023 tidak mempertimbangkan durasi pemenjaraan Merry Utami yang telah melebihi 22 tahun dan pernah menjalani rangkaian untuk pelaksanaan eksekusi mati pada 2016.
"Meski eksekusi mati tersebut ditunda sampai batas waktu yang tidak ditentukan, MU menghadapi beban psikologis dan mental yang bertubi-tubi," kata Afif dalam keterangannya kepada Tempo, Jumat, 14 April 2023.
Lalu, apa itu grasi? Apa bedanya dengan amnesti, abolisi, dan rehabilitasi? Berikut Tempo rangkum.
Grasi
Dilansir dari laman fjp-law.com, grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana. Hal ini diatur dalam UU No.5 Tahun 2010 tentang Perubahan atas UU No. 2 Tahun 2002 tentang Grasi.
Terpidana dapat mengajukan permohonan grasi kepada Presiden terhadap putusan pengadilan paling lama dalam jangka waktu 1 tahun sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap. Putusan pidana yang dapat dimohonkan grasi adalah pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling rendah 2 tahun.
Dalam konteks kasus Merry Utami, grasi yang diberikan Jokowi melalui Keppres No. 1/G/2023 mengubah pidana mati Merry Utami menjadi pidana seumur hidup. Menurut kuasa hukum Merry Utami, grasi ini telah diajukan sejak 2016.
Amnesti
Dilansir dari laman indonesiabaik.id, amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang atau amnesti umum yang telah melakukan tindak pidana tertentu.
Amnesti diatur dalam Pasal 14 ayat 1 UUD 1945. Menurut UU Darurat Nomor 11 Tahun 1954, pemberian amnesti mengakibatkan semua akibat hukum pidana terhadap orang yang diberikan amnesti dihapuskan. Artinya, kesalahan terpidana dihilangkan.
Abolisi
Abolisi adalah penghapusan proses hukum seseorang yang sedang berjalan. Abolisi biasanya diberikan pada terpidana perorangan dan diberikan saat proses pengadilan sedang atau akan berlangsung. Saat memberikan abolisi, Presiden harus mempertimbangkan pertimbangan dari DPR sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat 2 UUD 1945.
Rehabilitasi
Rehabilitasi adalah tindakan pemenuhan hak seseorang untuk mendapatkan pemulihan haknya dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya yang diberikan pada tingkat penyidikan, penuntutan, atau peradilan karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan UU atau karena kekeliruan mengenai orang atau hukum yang ditetapkan.
Rehabilitasi diberikan kepada terpidana yang telah mendapatkan kepastian hukuman dan menjalani masa pidana, tetapi kemudian dinyatakan tidak bersalah. Rehabilitasi diatur di dalam Pasal 14 Ayat (2) UUD 1945.
M JULNIS FIRMANSYAH | NAUFAL RIDHWAN