Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ditrektorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) membekuk seorang pengedar narkoba berinisial MS, 39 tahun, di Jalan Temanggung Tilung, Palangka Raya, pada Senin malam, 11 November 2024. Dari penangkapan ini, kepolisian telah menyita narkotika berjenis sabu seberat 175 gram.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Bidang Humas Polda Kalteng, Komisaris Besar Erlan Munaji, mengatakan tersangka MS menyimpan sabu tersebut di dalam bungkusan makanan ringan atau snack berjenis wafer. "Untuk mengelabui petugas, pelaku membungkus barang haram tersebut dengan bekas bungkus makanan ringan," kata Erlan dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu, 13 November 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Erlan menyebut bahwa MS diringkus ketika tengah menunggu kedatangan pembeli barang itu. Penangkapan itu terjadi di depan sebuah toko ponsel Jalan Temanggung Tilung, Palangka Raya, sekitar pukul 21.30 WIB. Dalam kesehariannya, tersangka MS bekerja sebagai pedagang sayur di Pasar Besar Palangka Raya.
Erlan juga merincikan, penyidik telah mengamankan barang bukti berupa delapan paket sabu seberat 175 gram, satu buah timbangan digital, satu buah ponsel, dan satu unit sepeda motor, dari kasus itu.
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng, Komisaris Besar Dodo Hendro Kusuma, menjelaskan bahwa kepolisian masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap tersangka MS. Pihaknya juga masih melakukan penyidikan lanjutan terhadap perkara tersebut.
Dodo mengatakan, polisi menjerat MS dengan sangkaan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentanf Narkotika. “Dengan ancaman hukuman mati,” tutur Dodo.
Pilihan Editor: Modus Baru Peredaran Ganja di Yogya, Diolah Menjadi Selai Roti