Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Afrizal Hady menolak dalil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyatakan bahwa Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor tidak bisa mengajukan praperadilan karena melarikan diri.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut hakim, kesimpulan penyidik KPK yang menyatakan Paman Birin--sapan akrab Sahbirin Noor--melarikan diri atau tidak diketahui keberadaannya adalah prematur. "Berdasarkan dalil pemohon dan termohon beserta seluruh alat bukti ternyata tidak ada yang menunjukkan pihak termohon menerbitkan surat penetapan DPO,” kata Hakim Afrizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 12 November 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Afrizal menilai dalil KPK itu prematur karena tidak ada surat panggilan pemeriksaan maupun penetapan daftar pencarian orang (DPO) terhadap Gubernur Kalsel itu. “Tidak terdapat bukti pemanggilan dan upaya paksa dan menyampaikan pemanggilan secara langsung kepada pemohon untuk dipanggil,” ujarnya.
Atas dasar itu, hakim mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Sahbirin Noor sehingga penetapan tersangka terhadapnya tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Kemudian, hakim juga menyatakan perbuatan KPK yang menetapkan tersangka kepada Paman Birin adalah perbuatan sewenang-wenang.
Sahbirin Noor bersama enam orang lain, sebelumnya ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalsel tahun anggaran 2024-2025.
Adapun sebagai penerima, yakni Sahbirin Noor, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemprov Kalsel Yulianti Erlynah (YUL), Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul uang atau fee Ahmad (AMD) dan Plt. Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB).
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan sebagai pemberi, yakni Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta. Sugeng dan Andi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.