Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Meutya Hafid Minta ASN di Komdigi Tandatangani Pakta Integritas Perangi Judi Online

Meutya Hafid meminta seluruh ASN Komdigi menandatangani pakta integritas untuk memerangi judi online.

2 November 2024 | 20.48 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada Jumat, 1 November 2024 TEMPO/Daniel A. Fajri

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Digital atau Komdigi, Meutya Hafid meminta seluruh Aparat Sipil Negara (ASN) di kementeriannya menandatangi pakta integritas memerangi judi online. Perintah ini imbas Kepolisian menetapkan 10 pegawainya sebagai tersangka menyediakan jasa melindungi situs judi online.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Jadi, kami akan tegas dan tidak main-main lagi dalam isu semua pelanggaran pidana, terkhusus judi online," kata Meutya dalam keterangan resminya pada Sabtu, 2 November 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Meutya menyebut, dalam pakta tersebut ia meminta seluruh jajarannya agar koperatif kepada aparat penegak hukum apabila terdapat indikasi pengembangan penyelidikan. Hal tersebut, kata dia, adalah komitmen Kementerian Komunikasi dan Digital membantu memerangi judi online secara terang benderang.

"Kami mengingatkan seluruh ASN di lingkungan Kemenkomdigi mematuhi pakta tersebut." ujarnya.

Meutya juga menuturkan, ia mengapresiasi langkah Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam mengungkap dan menindak hukum pegawai Komidigi yang diduga terlibat Judi online.

"Kami telah dan akan berkordinasi dan bersinergi dengan Polri sebagai wujud nyata dari komitmen kita bersama untuk menciptakan ruang digital yang bersih, aman, dan bermanfaat bagi seluruh masyarakat Indonesia," ungkapnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menggeledah markas jaringan judi online yang diduga dioperasikan oleh pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) di sebuah ruko kawasan Grand Galaxy City, Bekasi, Jawa Barat pada Jumat siang, 1 November 2024. Polisi sebelumnya telah menangkap 11 tersangka dalam kasus ini, 10 diantaranya merupakan pegawai Kementerian Komdigi. Belakangan jumlah tersangka bertambah menjadi 14 orang

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Ariandi, menyatakan 10 orang tersebut menyalahgunakan kewenangan mereka dalam mengawasi laman judi online. Mereka, menurut Ade Ary, sebenarnya berwenang untuk memblokir laman judi online yang beroperasi di Indonesia. 

"Jadi mereka ini bertugas untuk memblokir situs-situs judi online, tapi yang dilakukan malah mengamankan sesuai pesanan," ucap Ade sebelum penggeledahan.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus