Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Migrant Care Anggap Paspor Khusus Pekerja Migran sebagai Diskriminasi

Alih-alih membedakan paspor, menurut Migrant Care, pemerintah fokus terhadap tata kelola perlindungan PMI dan mengevaluasi kerja sama bilateral.

29 November 2024 | 09.30 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Belakangan Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) mengungkapkan niatnya menggandeng Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Indonesia untuk membuat paspor khusus bagi PMI. Rencana tersebut dikritisi oleh Koordinator Divisi Bantuan Hukum Migrant Care Nur Harsono. "Paspor khusus PMI tidak bisa menyelesaikan permasalah PMI unprosedural dan justru merupakan bentuk diskriminasi," ujar dia kepada Tempo, Jumat, 29 November 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Alih-alih membedakan paspor, menurut Nur, pemerintah sepatutnya fokus terhadap tata kelola perlindungan PMI dan mengevaluasi kerja sama bilateral dengan negara tujuan dengan menyepakati skema perlindungan. "Penting juga untuk membuat kebijakan mengenai BLKLN (Balai Latihan Kerja Luar Negeri) yang selama dijadikan proyek rekrutmen dan stok calon PMI pihak-pihak terkait," ujar dia. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Nur juga memandang perlu ada kerja sama dengan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal untuk mensosialisasikan kepada warga mengenai prosedur imigrasi yang aman. "Jadi ada pencegahan PMI non-prosedural dari tingkat desa." ujar dia. 

Berkaitan dengan rencana paspor khusus pekerja migran, hal itu diungkap oleh Menteri PPMI Abdul Kadir Karding setelah rapat koordinasi bersama Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Indonesia Agus Andrianto, Rabu, 20 November 2024.  Karding mengatakan rencana kerja sama tersebut merupakan bagian dari upaya kolaborasi untuk memperkuat perlindungan bagi pekerja migran Indonesia. Menurutnya, salah satu sumber utama terjadinya eksploitasi terhadap pekerja migran karena masih banyak dari mereka yang memilih bekerja melalui jalur non-prosedural.

Sebelumnya, Wakil Menteri PPMI Christina Aryani mengatakan tujuan pembuatan paspor berkode khusus bagi pekerja migran untuk memantau lalu lintas para PMI. Sehingga upaya perlindungan dapat lebih ditingkatkan.

Dalam rencana pembuatan paspor khusus tersebut nantinya PMI juga disyaratkan agar memiliki saldo tertentu di rekening mereka dalam tiga bulan terakhir. Tujuannya adalah untuk meminimalkan kemungkinan mereka menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Kementerian PPMI juga akan bekerja sama dengan Kementerian Imigrasi dalam data perlintasan pekerja migran agar dapat terhubung langsung dengan Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (SISKOP2MI).

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus