Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Miliki Senjata Api Revolver, Umar Kei Sebut untuk Jaga Diri

Saat penangkapan, polisi menyita narkoba jenis sabu serta senjata api jenis revolver dari tangan Umar Kei.

15 Agustus 2019 | 18.27 WIB

Tersangka kasus penyalahgunaan narkoba sekaligus Ketua Front Pemuda Muslim Maluku (FPMM) Umar Ohoitenan alias Umar Kei menyampaikan permohonan maafnya kepada masyarakat di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 15 Agustus 2019. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Perbesar
Tersangka kasus penyalahgunaan narkoba sekaligus Ketua Front Pemuda Muslim Maluku (FPMM) Umar Ohoitenan alias Umar Kei menyampaikan permohonan maafnya kepada masyarakat di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 15 Agustus 2019. TEMPO/M Julnis Firmansyah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka kasus penyalahgunaan narkoba sekaligus Ketua Front Pemuda Muslim Maluku (FPMM) Umar Ohoitenan alias Umar Kei mengakui senjata api jenis revolver yang disita polisi adalah miliknya. Adapun tujuan dari kepemilikan senjata api itu, menurut Umar, sabagai alat mempertahankan diri.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Senjata api untuk jaga diri," ujar Umar saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis, 15 Agustus 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Umar tak menjelaskan asal muasal serta status kepemilikan senjata api tersebut. Ia hanya meminta maaf kepada masyarakat, keluarga besar, serta kepolisian atas tindakannya mengonsumsi narkotika jenis sabu. "Saya menyatakan bersalah, menyatakan permohonan maaf ke Polri dan keluarga besar," ujarnya.

Kepolisian Daerah Metro Jaya menangkap Umar saat berpesta sabu bersama tiga orang lainnya di kamar hotel. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono menerangkan ketiga orang tersebut berinisial AS, ST, dan EB.

AS merupakan tangan kanan Umar, sedangkan ST adalah orang yang disuruh Umar untuk membeli narkoba kepada pengedar EB. Saat ini, polisi masih mencari IK, pemasok narkoba EB yang diketahui tinggal di kawasan Kramat Pulo, Jakarta Pusat.

Saat penggerebekan, polisi menyita menyita lima klip plastik berisi sabu dengan berat total 2,91 gram dan satu buah senjata api berjenis revolver beserta enam butir peluru. Argo menjelaskan soal status senjata api tersebut rakitan atau bukan, pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. "Kepemilikan senjata api akan ditangani Ditreskrikum," ujarnya.

Argo mengatakan atas kepemilikan narkoba Umar Kei terancam dijerat dengan Pasal 112 dan 114 Undang-undang tentang penyalahgunaan narkoba dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup tahun atau 20 tahun. Sedangkan untuk kepemilikan senjata api, Umar terancam Pasal 132 UU Nomor 35 tahun 2009 juncto UU Darurat Nomor 12 tahun 1951.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus