Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Minta Polda Metro Jaya Bebaskan Massa Aksi Kawal Putusan MK, Dasco Jadi Penjamin

Polda Metro Jaya menangkap sebanyak 301 orang dalam demo Kawal Putusan MK

23 Agustus 2024 | 17.58 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (kemeja putih) saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat, 23 Agustus 2024. Foto: ANTARA/Ilham Kausar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama sejumlah anggota DPR lain menjadi penjamin bagi demonstran Kawal Putusan MK yang ditahan oleh Polda Metro Jaya saat kejadian kericuhan di depan gedung DPR pada Kamis, 22 Agustus 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kami tadi sudah menandatangani surat sebagai penjamin agar adik - adik ini bisa kembali ke rumah, ke keluarganya, kurang lebih ada 50 orang," katanya saat ditemui di Jakarta, Jumat, 23 Agustus 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dasco menyampaikan kondisi para demonstran yang ditahan di Polda Metro Jaya dalam kondisi dan keadaan yang baik. "Kami sudah melihat adik-adik yang di dalam dan melihat hampir seluruhnya dalam keadaan baik dan tadi kami sudah minta kepada pihak kepolisian dalam hal ini Wakapolda dan Dirreskrimum untuk dapat segera dipulangkan, " katanya.

Dasco juga menyebutkan massa yang ditahan tersebut dipastikan tidak ada indikasi melakukan tindak pidana berat.

Politikus Partai Gerindra tersebut menjelaskan telah berbicara dengan mereka soal asal usul mereka. "Kami ngobrol - ngobrol, kami tanya dari mana kuliah, di mana asalnya dan dari ini enggak cuman dari mahasiswa, ada dari ormas yang terafiliasi tapi itu kewenangan kepolisian, " kata Dasco.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi menyebutkan telah menangkap sebanyak 301 orang dalam demo Kawal Putusan MK. "Ada 301 orang yang ditangkap Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Timur, Polres Metro Jakarta Pusat, Jakarta Barat dan jajaran polsek," katanya. 

Dia menjelaskan sebanyak 301 orang ditangkap atas dugaan perusakan fasilitas umum DPR hingga tindakan kekerasan terhadap anggota yang bertugas. "Orang yang ditangkap mengganggu ketertiban, merusak, tidak mengindahkan dan bahkan ada yang melakukan kekerasan," tuturnya.

Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 pada Selasa, 20 Agustus mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah dari 25 persen perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik, atau 20 persen kursi DPRD, menjadi hanya 6,5-10 persen suara sesuai dengan jumlah penduduk. MK juga menyatakan batas usia minimal calon gubernur adalah 30 tahun dan calon bupati atau wali kota 25 tahun saat ditetapkan oleh KPU.

Namun, sehari setelah MK mengeluarkan putusan, Badan Legislatif DPR RI merevisi UU Pilkada dan menafsirkan ambang batas hanya berlaku untuk partai yang tidak memiliki kursi di DPRD. DPR juga menyatakan batas usia minimal calon kepala daerah dihitung saat dilantik. DPR sempat berencana mengesahkan revisi ini dalam rapat paripurna yang digelar Kamis kemarin.

Masyarakat sipil menilai perubahan mendadak tanpa konsultasi publik ini merusak prinsip demokrasi. Ribuan massa lalu berkumpul di depan Gedung DPR/MPR kemarin menggelar aksi Kawal Putusan MK.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus