Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Cerita Istri Hakim Mangapul Usai Suaminya Tak Lagi Terima Gaji: Dua Kali ke ATM, Saldo Nol

Untuk sehari-hari, istri hakim Mangapul itu dibantu oleh saudara-saudara, termasuk menjual perhiasan.

7 Januari 2025 | 15.23 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Martha Pangabean saksi dari Mangapul terdakwa suap dan gratifikasi pengurusan perkara Gregorius Ronald Tannur menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 7 Januari 2025. TEMPO/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Istri hakim Pengadilan Negeri Surabaya Mangapul yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Marta Panggabean, mengatakan suaminya sudah tak menerima gaji dua bulan terakhir. Dia mengaku sedih karena nihil saldo di rekeningnya, sementara ada tiga anaknya yang masih duduk di bangku kuliah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Satu lagi (kuliah) di swasta juga itu yang bungsu. Saya dua kali datang ke ATM, selalu saldo nol, saldo nol. Saya sedih sekali. Saya sampai marah sama bapak, karena kau jadi begini," kata Marta ketika memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Selasa, 7 Januari 2025. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dia menyebut, suaminya sudah tak mendapatkan gaji sejak bulan Desember 2024. "Mulai dari Desember, Januari, tidak ada lagi. Januari tidak ada lagi," kata Marta.

Untuk sehari-hari, kata Marta, kini dia dibantu oleh saudara-saudara, termasuk menjual perhiasan. Namun di sisi lain, mereka diketahui memiliki dua aset rumah di Medan dan Pekanbaru. Selain itu, ada pula mobil dan lahan kelapa sawit seluas 4 hektare di Rantau Prapat, Sumatera Utara. "Kami tidak punya banyak harta. Hanya rumah itu saja. Jadi tolong kasihanilah kami," ujar Marta. 

Sebelumnya, tiga hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul didakwa menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu atau sekitar Rp 3,67 miliar. Jaksa penuntut umum menduga hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepada tiga hakim tersebut untuk diadili. 

Ketiganya diduga telah mengetahui uang yang diberikan oleh pengacara Lisa Rahcmat adalah untuk menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) terhadap kliennya, Ronald Tannur, dari seluruh dakwaan penuntut umum. Mangapul didakwa menerima gratifikasi berupa uang tunai sebesar Rp 21,4 juta, USD 2.000, dan SGD 6.000.

Amelia Rahima Sari berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus