Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Antiklimaks Mengusut Mr T, Pengendali Judi Online

Rencana polisi menjerat Benny Rhamdani karena penyebaran hoaks tuai kritik. Polisi diminta fokus mempidanakan bos judi online. 

9 Agustus 2024 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran (BP2M), Benny Rhamdani menghadiri pemeriksaan kedua di Bareskrim Polri, Jakarta, 5 Agustus 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ringkasan Berita

  • Rencana polisi menjerat Benny Rhamdani dengan pasal penyebaran berita bohong soal sosok T pengendali judi online menuai kritik.

  • Pasalnya, identitas T diyakini telah dikantongi banyak pihak.

  • Benny juga dinilai tak bisa dijerat pidana karena mengungkapkan hal itu demi kepentingan publik.

RENCANA Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia menjerat Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani, dengan kasus dugaan penyebaran berita bohong menuai kritik. Sosok T sebagai bandar judi online yang juga berhubungan dengan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dinilai sudah diketahui banyak pihak.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ketua Indonesia Police Watch Sugeng Teguh Santoso mengaku juga pernah mendapat informasi soal bandar judi online berinisial sama. Meski demikian, dia tak bisa memastikan bahwa orang yang dia kantongi namanya itu sama dengan apa yang diungkapkan Benny. “Ada kesamaan inisial,” katanya saat di hubungi Tempo pada Kamis, 8 Agustus 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Benny mengungkap inisial T itu dalam acara pengukuhan Kawan Pekerja Migran Indonesia wilayah Sumatera Utara di Medan pada 23 Juli 2024. Awalnya, Benny berbicara soal TPPO di Kamboja yang menjerat banyak pekerja migran Indonesia sebagai operator judi online dan online scamming. Menurut informasi yang dia dapatkan, jaringan operator judi online di Kamboja itu dikendalikan oleh seorang warga negara Indonesia berinisial T.

Dia bahkan menyatakan telah menyebutkan siapa sosok inisial T kepada Presiden Joko Widodo dan jajarannya dalam sebuah rapat. Namun hingga saat ini sosok tersebut tak juga tersentuh hukum. “Boleh ditanya ke Pak Menko Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md. saat itu. Presiden kaget, Pak Kapolri kaget, agak cukup heboh rapat terbatas saat itu,” kata Benny seperti disaksikan Tempo dalam video yang disiarkan oleh akun BP2MI di media sosial YouTube. 

Akibat pernyataannya itu, Benny dua kali diperiksa Bareskrim Polri pada 29 Juli dan 5 Agustus 2024. Setelah pemeriksaan pertama, Benny bungkam. Kuasa hukumnya, Petrus Selestinus, pun tak mau menyatakan siapa sosok T. Menurut dia, hal itu merupakan tugas penyidik kepolisian, bukan kliennya. “Soal inisial T, itu tugas penyidik untuk memperjelas. Bukan tanggung jawab Benny. Karena disebut T, itu artinya sosoknya belum jelas. Tugas polisilah yang memperjelas," ujarnya.

Benny kembali bungkam setelah pemeriksaan kedua. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Djuhandani Raharjo Puro menyatakan Benny tak mengungkapkan siapa sosok T tersebut kepada penyidik. Dia menyatakan Benny mengaku mengetahui inisial tersebut dari Kepala Unit Pelayanan Terpadu BP2MI Serang, Banten, Joko Purwanto, yang sudah meninggal. Benny juga tidak bisa menunjukkan bukti-bukti yang menjelaskan siapa sosok tersebut. “Tidak ada bukti. Bahkan inisial T pun tidak bisa disebutkan oleh yang bersangkutan Kepala BP2MI,” kata Djuhandani setelah pemeriksaan kedua Benny. 

Karena itu, Djuhandani menambahkan, pihaknya akan mendalami konsekuensi hukum bagi Benny karena tak bisa menjelaskan detail sosok T.  “Konsekuensi hukumnya, kita lihat. Kita lihat. Nanti kami analisis kembali apakah keterangan-keterangan itu bisa dilihat, apakah itu menyebarkan berita atau lain sebagainya, yang tentu saja ini akan kami dalami,” ucapnya. 

Spanduk tuntutan untuk pemerintah menangkap bandar judi online terpasang di Kebayoran Baru, Jakarta, 1 Agustus 2024. ANTARA/Reno Esnir

Dua tahun lalu, IPW pernah menyinggung soal tiga sosok bandar judi online yang dilindungi aparat kepolisian saat kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat mencuat. Saat itu dunia maya dihebohkan oleh penyebaran bagan Konsorsium 303 yang dikepalai eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Ferdy Sambo, yang juga otak pembunuhan Brigadir Yosua. Sambo disebut membekingi konsorsium tersebut. 

Sugeng tak mau menyebutkan apakah sosok T ini merupakan salah satu bandar yang berhubungan dengan Konsorsium 303 itu. Dia hanya menjawab, ”Saat itu judi masih dalam bentuk konvensional.” 

Sugeng mengatakan polisi seharusnya berfokus pada pengungkapan bandar judi, bukan menakut-nakuti masyarakat yang memberikan informasi. Dalam hal ini, kata Sugeng, Benny tak bisa dikenai konsekuensi hukum. “Apalagi Benny cuma menyebutkan inisial T, bukan nama. Prinsip asas praduga tak bersalah berlaku di sana,” tuturnya. Menurut dia, hal ini justru merupakan salah satu ujian bagi satgas judi online untuk membuktikan kinerjanya. “Sudah banyak yang diungkap judi online di Indonesia oleh siber Bareskrim. Tinggal bandar besarnya."

Pengacara LQ Indonesia Law Firm, Alvin Lim, juga pernah menyebut sosok bandar judi asal Indonesia dalam sebuah video. Alvin mengklaim pernah bertemu dengan pengusaha Jerry Hermawan Lo dan menanyakan secara langsung soal keterlibatannya dalam judi online. Alvin menyatakan Jerry memang mengaku memiliki bisnis judi di Kamboja yang dikenal dengan nama Kompong Dewa Resort. Selain itu, menurut Alvin, Jerry mengatakan merekrut sejumlah warga Indonesia untuk membantu bisnis judinya di sana. 

Berdasarkan penelusuran Tempo, Kompong Dewa Resort berada di bawah naungan Lionhart Group. Putra Jerry, Tommy Hermawan Lo, tercatat sebagai direktur di perusahaan itu. Kamboja merupakan salah satu negara yang membolehkan kegiatan perjudian, baik daring maupun konvensional. Tapi hanya orang asing yang boleh bermain dan berinvestasi di sana. 

Alvin tak mau berbicara soal video yang sempat dia buat sekitar dua tahun lalu itu. Dia hanya mengatakan saat ini sudah menjadi tim juru bicara judi online Kementerian Komunikasi dan Informatika. "Jadi, untuk data itu (sosok bandar judi online) harus seizin Menteri Kominfo. Mohon maaf, saya menunggu surat keputusan, satu-dua minggu ini akan turun," katanya ketika dihubungi Tempo. Alvin tak menjelaskan surat keputusan apa yang dimaksudkan. 

Tempo juga telah berupaya meminta konfirmasi soal informasi ini kepada Jerry dan Tommy. Tempo telah mengirim surat ke tiga kantor dan satu rumah Tommy. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan atas surat itu. Lewat sambungan telepon pada sekitar pukul 19.47 WIB kemarin, orang dekat Tommy menyatakan Tommy sedang sibuk mengurus kontingen Indonesia yang bertanding di Olimpiade Paris. Tommy merupakan Bendahara Komite Olimpiade Indonesia. Dia pun berjanji akan berupaya memberikan waktu kepada Tempo untuk mewawancarai Tommy setelah pesta olahraga antarnegara sedunia itu usai.

Bantahan justru muncul dari Bareskrim Polri. Djuhandani menampik dugaan bahwa Tommy Hermawan Lo adalah sosok T yang disebut Benny. “Enggak benar karena memang yang bersangkutan (Benny Rhamdani), yang menyampaikan inisial T, ternyata juga enggak ada,” katanya. 

Warga melihat iklan judi online melalui gawainya di Bogor, Jawa Barat, 26 Juni 2024. ANTARA/Yulius Satria Wijaya

Menurut Sugeng, indikasi bahwa identitas bandar judi online sudah diketahui banyak orang terlihat jelas. Dia pun mengutip pernyataan Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi, jauh sebelum Benny menyebut inisial T. Dalam sebuah wawancara pada awal Juli 2024, Budi menyatakan terdapat lima bandar judi online. Budi juga merangkap Ketua Harian Satgas Pemberantasan Perjudian Daring. Karena itu, Sugeng meminta pemerintah tidak tunduk kepada para bandar judi online dengan mengungkap siapa lima orang yang diungkap Budi itu. “Dan masukkan mereka dalam daftar pencarian orang bila cukup bukti.”

Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, pun menyayangkan pernyataan Djuhandani yang akan mempidanakan Benny. Dia menilai pernyataan itu keluar dari substansi dan justru mengkonfirmasi bahwa satgas judi online sekadar gimmick. “Terbukti bahwa informasi masyarakat tidak didalami dan malah pemberi informasi yang terkesan dikriminalisasi,” tuturnya. Dia juga tak yakin soal pasal yang bisa dikenakan kepada Benny. Sebab, informasi yang Benny sampaikan masih berkaitan dengan bidang yang dia pimpin, yakni sebagai Kepala BP2MI yang harus melindungi pekerja migran di luar negeri.  

Ahli hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengatakan pernyataan Dirtipidum justru membuktikan bahwa sosok T memang tidak tersentuh hukum, seperti apa yang pernah Benny sampaikan. “Polisi terkesan tidak ada kerjaan. Seharusnya mereka berfokus pada pemberantasan judi,” katanya. Fickar menyebutkan Benny juga tidak bisa dikenai konsekuensi hukum. “Karena dia tidak pernah menyebutkan kepanjangan T ke publik. Benny atau siapa pun punya hak memberikan informasi atau keterangan kepada penegak hukum."

Hal yang sama diungkap ahli pidana dari Universitas Gadjah Mada, Muhammad Fatahillah Akbar. Dia menekankan bahwa Benny Rhamdani tidak bisa mendapat konsekuensi hukum karena mengungkap inisial bos judi online itu. “Jika (terkena) pasal pencemaran, tidak ada yang dicemarkan. Jika pasal hoaks, tidak ada kerusuhan yang diakibatkan,” katanya. Terlebih, apa yang disampaikan oleh Benny itu ditujukan untuk kepentingan umum.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Fajar Pebrianto dan Yohanes Maharso berkontribusi dalam tulisan ini

Defara Dhanya Paramitha

Defara Dhanya Paramitha

Memulai karier jurnalistiknya di Tempo pada 2022. Alumni Program Studi Ilmu Sejarah Universitas Indonesia ini meraih penghargaan karya antikorupsi dari KPK. Kini menulis isu seputar sains, teknologi, dan lingkungan. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus