Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Misteri Rekening Titipan

2 Juli 2012 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kasus pembobolan kas BRI Cabang Segitiga Senen, Jakarta Pusat, pada 2003 awalnya hanya menjerat dua pengusaha–Hartono Tjahjadjaja dan Yudi Kartolo–serta sejumlah pejabat bank pelat merah itu. Kasusnya mengendap setelah para pelaku divonis bersalah. Beberapa pekan terakhir, kasus itu kembali mencuat. Kali ini pengacara Hartono, Fajriska Mirza alias Boy, menyeret nama Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Marwan Effendy. Pada saat kasus pembobolan itu terbongkar, Marwan menjabat Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

September 2003
Satuan Pengawasan Internal BRI melaporkan dugaan transfer fiktif ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Transfer mencurigakan itu terjadi di kantor cabang BRI Segitiga Senen dan Tanah Abang, Jakarta Pusat, serta di kantor cabang BRI Suryakencana, Bogor, Jawa Barat.

14 November 2003
Atas permohonan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan menelusuri transaksi mencurigakan di rekening giro milik PT Delta Makmur Ekspresindo (DME). PPATK ­mengendus aliran uang ke 19 rekening lain.

2 Desember 2003
Kejaksaan Tinggi DKI mengeluarkan surat perintah penyidikan kasus pembobolan BRI Cabang Segitiga Senen dan Tanah Abang senilai Rp 180,5 miliar.

8 Desember 2003
Penyidik menangkap Direktur Utama PT DEM Hartono Tjahjadjaja dan komisarisnya, Yudi Kartolo. Keduanya dituduh sebagai otak pembobolan bank. Penyidik dari kejaksaan pun menyita rekening para tersangka. Di sini, berkembang dua versi cerita:

Versi Boy : Penyidik menyita semua rekening nomor 0361-01-000101-303 di bank BRI Cabang Segitiga Senen. Rekening milik PT DME itu berisi Rp 263,3 miliar.

Versi Marwan: Rekening sudah kandas. Isinya tinggal Rp 127 juta. Itu diterangkan dalam surat yang dikirim BRI ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Januari 2004:
Penyidik kembali menyita barang bukti berupa:

  • Uang Rp 37,7 miliar di rekening yang diduga menerima aliran uang dari PT DME. Uang itu lantas dialihkan ke rekening penampungan milik kejaksaan.
  • Uang 33,7 miliar dan US$ 3 juta di rekening Kepala Cabang BRI Segitiga Senen Priyastomo.
  • 4 unit mobil milik Hartono.
  • 5 lembar sertifikat deposito atas nama PT DEM.
  • 10 lembar sertifikat deposito atas nama Hartono.

    14 Januari 2004
    Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima gugatan praperadilan Yudi dan Hartono. Hakim membebaskan mereka karena penahanannya dianggap tak sesuai dengan prosedur. Jaksa kembali menangkap Yudi dan Hartono saat mereka hendak meninggalkan pengadilan.

    22 Juli 2004
    Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutus bersalah Yudi dan Hartono. Mereka dihukum 15 tahun penjara dan membayar denda masing-masing Rp 50 miliar. Dalam putusannya, hakim memerintahkan pengembalian barang bukti senilai Rp 37,7 miliar di rekening penampungan ke rekening asal karena dianggap tak terkait dengan tindak pidana.
    Selama proses pengadilan, Yudi dan Hartono tak ditahan karena hakim mengabulkan penangguhan penahanan mereka. Begitu divonis bersalah, keduanya kabur. Dalam pelarian, mereka mengajukan permohonan banding dan kasasi, tapi ditolak.

    September 2004 – Januari 2005
    Barang bukti Rp 37,7 miliar di rekening penampungan ditransfer dalam lima tahap ke rekening nomor 0361-01-000392 atas nama “titipan lainnya". Selanjutnya, kembali berkembang dua versi cerita:

    Versi Marwan: Uang senilai Rp 37,7 miliar dan US$ 3 juta sudah dikembalikan ke BRI sebagai pengganti kerugian negara.

    Versi Boy: Uang Rp 37,7 miliar yang pernah disita sebagai barang bukti belum dikembalikan ke rekening asal di BRI. Kerugian negara sekitar Rp 180,5 miliar pun tak berkurang karena belum ada setoran ganti rugi. Boy merujuk pada hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan atas keuangan BRI pada 2006.

    Juni 2007
    Hartono dan Yudi kabur ke luar negeri. Hartono ditangkap pada 2008. Yudi hingga kini masih buron.

    12 Juni 2011
    Hartono, melalui pengacaranya, memeriksa rekening PT DME di BRI Cabang Segitiga Senen. Dalam rekening berstatus diblokir itu tersisa uang Rp 83,7 juta. Klaim Hartono: Rp 92,7 miliar uang miliknya yang tak terkait dengan pembobolan hilang.

  • Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

    Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

    Image of Tempo
    Image of Tempo
    Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
    • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
    • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
    • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
    • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
    • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
    Lihat Benefit Lainnya

    Image of Tempo

    Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

    Image of Tempo
    >
    Logo Tempo
    Unduh aplikasi Tempo
    download tempo from appstoredownload tempo from playstore
    Ikuti Media Sosial Kami
    © 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
    Beranda Harian Mingguan Tempo Plus