Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Dugaan Motif Pembunuhan Putra Tamara Tyasmara

Kasus kematian putra Tamara Tyasmara diduga memiliki dua motif. Kekerasan terhadap anak kerap dilakukan oleh orang dekat.

12 Februari 2024 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Tersangka Yudha Arfandi (tengah) dibawa petugas terkait kasus kematian anak Tamara Tyasmara, Raden Andante Khalif Pramudityodi, Jakarta, Februari 2024. Dok. Humas Polri

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • Kematian putra Tamara Tyasmara menunjukkan bagaimana pelaku kekerasan terhadap anak bisa berasal dari lingkungan terdekatnya.

  • Polisi diminta mengesampingkan klaim bahwa pelaku dan korban memiliki hubungan yang dekat.

  • Motif pembunuhan ini pun masih menjadi misteri.

JAKARTA – Kematian putra artis Tamara Tyasmara berinisial RAK, 6 tahun, kembali menunjukkan bagaimana orang yang dekat dengan korban bisa menjadi pelaku tindak kekerasan. Menurut polisi, RAK tewas di tangan kekasih ibunya sendiri, Yudha Arfiandi, yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Peristiwa tragis itu terjadi pada Sabtu, 27 Januari 2024, sekitar pukul 17.30 WIB di kolam renang Taman Air Tirtamas, Duren Sawit, Jakarta Timur. Polisi, berdasarkan rekaman kamera keamanan atau CCTV (closed-circuit television), menyatakan Yudha sempat 12 kali membenamkan RAK ke kolam sebelum kemudian dia menepi dan tak sadarkan diri.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Adapun di dalam rekaman tersebut memuat adegan korban dibenamkan kepalanya kurang-lebih sebanyak 12 kali,” ucap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Wira Setya Triputra, Jumat lalu.

Tersangka YA dibawa petugas berkaitan dengan kasus pembunuhan anak Tamara Tyasmara, Dante, di Jakarta, Februari 2024. Dok. Humas Polri

Polisi pun menjerat Yudha dengan pasal berlapis. Pria yang disebut sebagai pengusaha itu dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP.

Soal motif yang mendasari Yudha membunuh Dante, Wira masih belum bisa mengungkapkannya karena masih diselidiki. "Akan didalami lebih lanjut karena tersangka masih diperiksa," ujarnya.

Pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel menduga ada dua kemungkinan motif yang dimiliki oleh pelaku dalam kasus seperti ini, yakni emosional dan instrumental. Motif emosional, menurut dia, dilandasi oleh suasana hati pelaku, sementara motif instrumental didorong keinginan untuk mendapatkan manfaat dari kejahatan itu. “Hitung-hitungan di atas kertas motifnya demikian: salah satu atau kombinasi keduanya,” kata Reza saat dihubungi Tempo, Ahad, 11 Februari 2024.

Reza menyatakan, biasanya, pelaku akan membuat klaim bahwa dirinya dan korban memiliki kedekatan. Polisi, menurut Reza, harus mengesampingkan klaim seperti itu. Pasalnya, menurut dia, dalam banyak kasus kekerasan terhadap anak, pelaku kerap berpura-pura dekat dengan anak lebih dulu. “Acapkali orang-orang dewasa yang melakukan viktimisasi terhadap anak-anak hanya sebuah cara untuk membuka akses agar pelaku bisa mendekati calon korbannya,” kata Reza.

Apalagi, kata Reza, kasus pembunuhan ini dilakukan oleh Yudha yang merupakan kekasih ibu korban. Dia pun menilai polisi perlu lebih mendalami motif sebenarnya yang ingin dituju oleh pelakunya. “Perlu didalami apa motif tersangka ketika menjalin relasi dengan ibu korban apakah karena cinta atau alasan lainnya,” kata Reza.

Guru besar Fakultas Kriminologi UI, Adrianus Meliala, menilai, dalam kasus seperti ini, kerap muncul motif pelaku menganggap korban sebagai penghalang. Pelaku, menurut dia, biasanya menganggap anak pasangannya sebagai penghalang ataupun beban, sehingga harus dihabisi.

Petugas melakukan ekshumasi jenazah anak Tamara Tyasmara, Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante, di TPU Jeruk Purut, Jakarta, 6 Januari 2024. ANTARA/Khaerul Izan

Penghalang itu, kata Adrianus, bisa diartikan misalnya korban tidak suka karena sang ibu memiliki pacar, atau bisa juga pelaku tidak suka atau cemburu dengan mantan suami ibu korban. Namun Adrianus tak bisa memastikan apa motif yang dimiliki Yudha. Dia menyatakan hal itu merupakan bagian dari penyidikan kepolisian.

Selain itu, Adrianus melihat adanya faktor kelalaian dari sang ibu. Tamara Tyasmara, menurut dia, lalai karena menitipkan anaknya kepada orang yang asing. Namun Adrianus tak mau berspekulasi apakah Tamara terlibat dalam kasus ini. “Ibunya bisa dianggap lalai, tapi untuk mengatakan dia terlibat, perlu fakta yang lebih keras,” kata Adrianus, saat dihubungi secara terpisah.

Saat kasus ini mencuat pertama kali, Tamara mengatakan bahwa dia menitipkan RAK kepada Yudha karena putranya tersebut tak sabar ingin berenang. Tamara tengah syuting saat kejadian itu.

Usai mendatangi Polda Metro Jaya pada Jumat, 9 Februari lalu, pengacara Tamara, Sandy Arifin, mengatakan kepada wartawan bahwa kliennya tak bersekongkol dengan Yudha Arfiandi. Tamara juga tak berupaya menutupi kematian anaknya. "Kami tidak gembar-gembor memberi keterangan lebih kanjut karena menghormati penyelidikan polisi," tutur Sandy.

Kekerasan Anak Oleh Orang Dekat

Kejadian nahas yang menimpa RAK bukanlah yang pertama kalinya pada tahun ini. Menurut data pusat pelaporan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, sejak 1 Januari hingga 11 Februari kemarin sudah terdapat 1.624 kasus kekerasan yang terjadi terhadap anak. Bahkan tingkat kekerasan terhadap anak terus naik setiap tahun. Pelakunya sebagian besar adalah orang dekat korban, dari orang tua, kerabat atau saudara, guru, hingga tetangga.

Tak hanya di Indonesia, peristiwa kekerasan terhadap anak juga menjadi perhatian di berbagai negara. Di Amerika, misalnya, menurut catatan Departemen Kehakiman di sana, 60 persen anak mengalami kekerasan dalam setahun terakhir. Kekerasan tersebut bahkan terjadi di lingkungan yang dekat dengan mereka, seperti rumah, sekolah, ataupun komunitas mereka.

Salah satu penyebab utama kekerasan itu ditengarai dari anak-anak yang tidak tinggal bersama orang tua kandung. Sebuah lembaga nonprofit di Amerika Serikat, yakni National Center for Health Research, menyebutkan penganiayaan paling sering terjadi di rumah yang memiliki ayah tiri atau pacar ibu. Sebanyak 80 persen peristiwa penganiayaan dialami oleh anak berusia 0 hingga 4 tahun, sementara 20 persen lainnya dialami anak berusia 4-8 tahun.

ADE RIDWAN YANDWIPUTRA | ADVIST KHOIRUNIKMAH

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Ade Ridwan Yandwiputra

Ade Ridwan Yandwiputra

Memulai karir jurnalistik di Tempo sejak 2018 sebagai kontributor. Kini menjadi reporter yang menulis isu hukum dan kriminal sejak Januari 2024. Lulusan sarjana Ilmu Komunikasi di Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik, Institut Bisnis dan Informatika Kosgoro 1957.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus