Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Motif Penembakan Oleh Anggota TNI AL di Aceh Mirip Serangan pada Bos Rental Mobil, Ingin Kuasai Kendaraan Korban

Seorang anggota TNI AL di Aceh Utara, diduga menembak seorang penjual mobil karena ingin menguasai Toyota Innova korban.

19 Maret 2025 | 10.57 WIB

Dandenpomal Lanal Lhokseumawe, Mayor Laut (PM) Anggiat Napitupulu saat menjelaskan terkait kasus pembunuhan yang diduga melibatkan anggota TNI AL, di Lhokseumawe, Senin 17 Maret 2025. (ANTARA/HO)
Perbesar
Dandenpomal Lanal Lhokseumawe, Mayor Laut (PM) Anggiat Napitupulu saat menjelaskan terkait kasus pembunuhan yang diduga melibatkan anggota TNI AL, di Lhokseumawe, Senin 17 Maret 2025. (ANTARA/HO)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Seorang anggota TNI AL di Aceh Utara, diduga menembak seorang penjual mobil karena ingin menguasai Toyota Innova korban.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Anggota TNI AL berpangkat kelasi dua berinisial DI dilaporkan menghabisi nyawa Hasfiani alias Imam saat melakukan test drive mobil yang ditawarkan korban.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Jenazah Hasfiani ditemukan dalam karung di kawasan KM 30 Gunung Salak, Kecamatan Nisam Antara, Kabupaten Aceh Utara.

Pangkalan TNI Angkatan Laut Lhokseumawe menegaskan bahwa proses hukum terkait kasus penembakan warga di wilayah Kabupaten Aceh Utara tersebut akan digelar secara terbuka.

"Sesuai arahan pimpinan TNI AL bahwa proses hukum ini akan disampaikan secara terbuka dan tidak ada yang kami tutupi," kata Dandenpomal Lanal Lhokseumawe, Mayor Laut (PM) Anggiat Napitupulu dalam konferensi pers, di Lhokseumawe, Senin, 17 Maret 2025.

Saat ini, terduga pelaku telah ditahan oleh Pomal setempat, dan proses penyelidikan dan penyidikan masih dilakukan oleh polisi militer Angkatan Laut.

"Kami berjanji bahwa terduga pelaku nantinya akan diberikan sanksi dan hukuman yang seberat-beratnya sesuai perbuatan dilakukan oleh pelaku," ujar Anggiat Napitupulu.

Motif penembakan yang mengakibatkan hilangnya nyawa Hasfiani alias Imam tersebut diduga karena tersangka ingin menguasai mobil korban.

Kemudian, terkait kronologi insiden tersebut belum dapat dijelaskan karena masih dilakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap tersangka.

"Penyelidikan sementara, motifnya hanya untuk menguasai mobil itu, tidak ada penculikan tidak ada. Secara spontan hanya untuk memiliki kendaraan itu," demikian Mayor Laut (PM) Anggiat Napitupulu.

Motif Mirip dengan Penembakan Bos Rental Mobil

Senator DPD RI asal Aceh, Azhari Cage meminta penegakan hukum terkait kasus penembakan warga Aceh Utara yang diduga dilakukan anggota TNI AL benar-benar dapat memberikan keadilan kepada korban dan harus berjalan transparan.

"Saya sebagai senator Aceh meminta agar kasus ini benar-benar transparan dan keadilan benar-benar diberikan kepada almarhum. Apalagi saya dengar almarhum mempunyai tiga anak yang masih kecil-kecil," kata Azhari Cage dalam keterangannya, di Banda Aceh, Selasa, 18 Maret 2025.

Azhari mengatakan, permasalahan bos rental mobil Tangerang belum selesai. Tetapi, kini sudah berlanjut lagi dengan agen mobil di Aceh.

"Sangat menyakitkan, merebut harta korban dan memasukkan korban dalam karung serta dilakukan dalam bulan Ramadhan, ini sangat terkutuk dan biadab," ujarnya seperti dikutip Antara.

Sebelumnya, 3 anggota TNI AL terlibat pembunuhan seorang bos rental mobil di rest area KM 45  jalan tol Jakarta-Merak pada 2 Januari 2025. Tiga anggota TNI AL tersebut adalah Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan. 

Kasus ini bermula dari pembelian Honda Brio milik bos rental mobil Ilyas Abdurrahman, yang disewa Ajat Sudrajat, oleh Rafsin Hermawan dengan perantara Akbar dan Bambang.

Ilyas kemudian melacak mobil tersebut dengan GPS dan menemukannya di rest area, setelah sempat mencegatnya di Kecamatan Saketi, Kabupaten Pandeglang, Banten. Namun upaya penghadangan gagal di antaranya karena Bambang Apri Atmojo mengacungkan pistol.

Di rest area, Ilyas menemui rombongan 3 anggota TNI AL tersebut untuk meminta mobilnya dikembalikan. Namun setelah terlibat debat, Bambang kemudian mengeluarkan pistol dan menembak, hingga Ilyas tewas dan seorang rekannya terluka.

Kasus ini sedang disidangkan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Kepala Kelasi Bambang Apri dan Sersan Satu Akbar Adli, didakwa melakukan pembunuhan berencana. Keduanya dituntut menggunakan Pasal 340 junto 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.

Sersan Satu Rafsin Hermawan dianggap terbukti telah melakukan penadahan secara bersama-sama. Rafsin didakwa dengan Pasal 480 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.

Nandito Putra berkontribusi pada penulisan artikel ini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus