Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Muncul Nama Pejabat PN Surabaya, Siapa Saja yang Telah Ditetapkan Tersangka Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur?

Kejagung sejauh ini telah menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur.

8 November 2024 | 07.30 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang untuk memeriksa pejabat Pengadilan Negeri atau PN Surabaya berinisial R yang diduga menjadi perantara dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur. Pemeriksaan ini dilakukan sebagai kebutuhan penyidikan Kejagung.

“Nanti kami lihat apakah harus dilakukan pemanggilan, pemeriksaan untuk dimintai keterangan atau seperti apa karena itu menyangkut masalah kebutuhan penyidikan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, pada Rabu, 6 November 2024.

Harli mengungkapkan dugaan keterlibatan R ketika penyidikan kasus dugaan suap tersangka ibu Ronald, Meirizka Widjaja (MW). R menjadi perantara antara kuasa hukum Ronald, Lisa Rachmat (LR), untuk memilih majelis hakim yang akan menyidangkan perkara ini. R berhubungan dengan LR melalui mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar.

Kejagung sejauh ini telah menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur. Siapa saja mereka?

3 Hakim PN Surabaya

Ketiga hakim tersebut adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Sebelumnya, tiga hakim tersebut memutus bebas Ronald atas dakwaan pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afrianti, pada 24 Juli 2024. Sebelumnya, jaksa menuntut Ronald hukuman 12 tahun pidana penjara dan membayar restitusi kepada keluarga korban sebesar Rp 263,6 juta subsider kurungan 6 bulan. 

Eks Pejabat MA, Zarof Ricar

Kejagung menetapkan Zarof Ricar (ZR) sebagai tersangka dalam suap kasus Ronald Tannur karena terlibat praktik lancung. Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, keterlibatan Zarof dalam perkara itu adalah sebagai penghubung antara pengacara Ronald, Lisa Rachmat (LR), dan hakim agung pengurusan kasasi.

Zarof diminta oleh pengacara LR untuk melobi hakim agung yang menangani perkara Ronald agar menguatkan putusannya. LR menjanjikan uang Rp5 miliar kepada para hakim, tetapi belum diberikan. “Untuk ZR, diberikan fee Rp1 miliar atas jasanya tersebut,” kata Qohar pada 25 Oktober 2024.

Pengacara Ronald, Lisa Rachmat

Selain ZR, tim penyidik Jampidsus juga menetapkan Lisa Rachmat sebagai tersangka dalam kasus ini. Sebab, Lisa mengajukan biaya khusus kepada ibu Ronald, meminta Zarof diperkenalkan dengan R untuk memilih majelis hakim, dan memberikan uang kepada tiga hakim. "Terhadap ZR baru dilakukan penahanan di di rutan selama 20 hari kedepan, sementara LR sudah ditahan di kasus sebelumnya," jelas Qohar.

Ibu Ronald, Merizka Widjaja

Kejagung menetapkan Meirizka sebagai tersangka karena terbukti bersekongkol dengan Lisa untuk menyuap para hakim. “Tersangka MW, ibu Ronald, awalnya menghubung LR untuk minta yang bersangkutan bersedia menjadi kuasa hukum Ronald Tannur. Lalu LR bertemu dengan tersangka MW di kafe Excelso Surabaya untuk membicarakan peristiwa Ronald,” kata Qohar pada 4 November 2024

Setelah beberapa kali bertemu, ibu Ronald Tannur itu memberikan uang permulaan senilai Rp1,5 miliar kepada pengacara anaknya. Selama menangani perkara Ronald di PN Surabaya, Meirizka juga memberikan uang ke Rp1,5 miliar itu secara bertahap kepada Lisa. Dengan demikian, Merizika memberikan total 3,5 miliar kepada Lisa. 

JIHAN RISTIYANTI | ADE RIDWAN YANDWIPUTRA | DINDA SHABRINA

Pilihan Editor: KY Tak Akan Periksa Eks Pejabat MA Zarof Ricar dalam Kasus Ronald Tannur

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus