Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Musisi Dangdut Yanto Sari Ditangkap karena Sabu di Rumahnya

Tim Sub Direktorat 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap Yanto Sari, musisi sekaligus pencipta lagu dangdut karena sabu.

6 Februari 2019 | 11.38 WIB

Musisi sekaligus pencipta lagu dangdut Yanto Sari ditangkap karena sabu di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Senin, 4 Februari 2019. Dokumentasi: Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya
Perbesar
Musisi sekaligus pencipta lagu dangdut Yanto Sari ditangkap karena sabu di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Senin, 4 Februari 2019. Dokumentasi: Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Tim Sub Direktorat 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap Yanto Sari, musisi sekaligus pencipta lagu dangdut akibat menggunakan sabu.

Baca: Kasus Narkoba Sepekan, Ada Sabu sampai Kokain dari Belanda  

"Yang bersangkutan ditangkap pada Senin, 4 Februari 2019 sekitar pukul 15.30 WIB," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 6 Februari 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Penangkapan berawal saat polisi mendapat informasi ihwal adanya transaksi narkoba di kediaman Yanto di daerah Puri Sentra Niaga, Cipinang Melayu, Jakarta Timur. Pencipta lagu Goyang Nasi Padang itu ditangkap bersama rekannya, Romy Patti Selano, saat tengah keluar dari rumah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Saat digeledah, polisi mendapati satu buah cangklong dengan sabu bekas pakai seberat 0,0125 gram di dalam bungkus rokok, satu plastik sedotan, serta satu buah korek api gas. "Hasil interogasi, Yanto mengatakan mendapat barang bukti dari seseorang berinisial UDA (DPO)," tutur Argo.

Musisi sekaligus pencipta lagu dangdut Yanto Sari ditangkap karena sabu di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Senin, 4 Februari 2019. Dokumentasi: Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya

Yanto juga mengaku sering bertransaksi dan menggunakan sabu di kediaman UDA yang berada di daerah Tanah Tinggi, Jakarta Pusat, sementara Romy baru saja membeli sabu dari orang itu pada 2 Februari 2019 lalu.

Polisi kemudian mendatangi alamat tersebut dan menangkap Yudi Sudarso dan Mike Adriyani alias Indri pada Selasa, 5 februari 2019 di rumah UDA. Keduanya tengah menunggu narkoba yang mereka pesan.

Saat digeledah, polisi mendapati satu buah cangklong dan bong yang terbuat dari botol minuman soda. "DPO UDA tidak ditemukan di rumahnya," tutur Argo.

Baca: Aris Idol Tertangkap Pesta Sabu, Istrinya Buka Suara

Pada saat ini polisi masih melakukan pengembangan dari Yudi Sudarsi. Dalam penangkapan kasus sabu ini, polisi juga mengecek kandungan narkoba di darah dan rambut Yanto Sari dan Romy dan tersangka lain di Puslabfor Mabes Polri.

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus