Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Narapidana Ngaku Polisi Peras Korban dengan Modus Video Seks

Pria berinisial IP, 26 tahun, memeras seorang wanita dengan ancaman akan menyebarkan rekaman video seks.

27 Agustus 2020 | 17.48 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta -Seorang pria berinisial IP, 26 tahun, memeras seorang wanita dengan ancaman akan menyebarkan rekaman video seks saat ia beradegan porno. Pria itu diketahui juga mengaku-ngaku sebagai polisi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala kepolisian Resor Jakarta Timur Komisaris Besar Arie Ardian membenarkan kejadian tersebut. Bahkan, saat melancarkan aksinya, IP merupakan narapidana kasus narkoba yang ditahan di Lapas Kelas IIA Baganasiapiapi, Riau.  

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arie menjelaskan bahwa kejadian itu berawal saat IP dan korbannya berkenalan lewat Facebook pada Juni 2020. Saat itu IP mengaku sebagai anggota polisi dengan pangkat Brigadir yang bekerja di SPKT Polres Gresik dan berstatus duda. Percakapan antara keduanya pun berlanjut lewat aplikasi WhatsApp. “Setelah beberapa hari berkomunikasi korban diminta melakukan video call sex,” ujar Arie dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 27 Agustus 2020. 

Menurut Arie, IP tak pernah menunjukkan wajahnya selama melakukan video call dengan korban. Keduanya melakukan video seks sebanyak dua kali dan secara diam-diam IP merekam kegiatan tersebut. Menurut Arie, IP lantas meminta korban mengirimkan sejumlah uang dengan ancaman akan mengirimkan video tersebut ke suami korban. 

Lantaran merasa takut, korban akhirnya mengirimkan uang dengan total Rp 16.800.000 pada periode 1-7 Juli 2020. Korban yang merasa sudah tidak menyanggupi permintaan IP lantas bercerita kepada suaminya dan melaporkan kasus itu ke Polres Jakarta Timur. 

Arie mengatakan saat ini pihaknya telah memindahkan IP ke Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur. Penyidik, kata dia, akan melakukan pemeriksaan ahli pidana dan ahli ITE untuk merampungkan berkas perkara kasus tersebut. “Selanjutnya segera melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur,” tutur Arie. 

Atas perbuatannya, polisi menjerat IP dengan Pasal 29 UU RI no. 24 tahun 2006 tentang Pornografi atau tentang Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) dan pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) UU RI no. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang ITE. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus