Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya telah menangkap empat tersangka kasus pemalsuan uang sebesar Rp 22 miliar di Srengseng Raya, Jakarta Barat. Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra, mengungkap, tersangka yang berperan sebagai operator mesin cetak uang palsu mendapatkan gaji setiap hari Rp 1 juta.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Wira menjelaskan, empat tersangka yang telah ditangkap yaitu M, FF, YS, dan MDCF. Empat tersangka itu memiliki peran yang berbeda. Adapun pelaku utama yang berperan sebagai koordinator untuk memproduksi uang palsu tersebut yaitu M. Diketahui, M juga berperan merekrut tersangka I yang berperan menjalankan mesin cetak uang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"I berperan sebagai operator mesin cetak GTO atau yang menjalankan mesin cetak uang palsu tersebut dengan gaji setiap hari Rp. 1 juta," ujar Wira saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Jumat, 21 Juni 2024.
Wira menyebut, M memberikan janji kepada I akan menambahkan bonus sebesar Rp 100 juta jika sudah berhasil melakukan transaksi dengan pemesan uang palsu. Dia tak menjelaskan apakah gaji yang dijanjikan sudah diterima I atau belum.
"Selain menjalankan mesin cetak GTO I juga berperan melakukan pemotongan uang palsu tersebut," kata Wira. Saat ini, ujar Wira, polisi masih mengejar tersangka I yang berstatus DPO.
Diketahui sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menangkap empat tersangka kasus pemalsuan uang sebesar Rp 22 miliar di Srengseng Raya, Jakarta Barat, pada Sabtu 15, Juni 2024.
Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yaitu uang palsu sebanyak 220.000 lembar pecahan Rp100.000 atau senilai Rp 22 miliar, uang palsu sebanyak 180 lembar kertas plano yang belum dipotong, dan mesin pemotong uang.
Sementara di Villa Sukaraja Sukabumi Jawa Barat, polisi mengamankan alat print mesin cetak merk GTO, plat warna pencetak sesuai gambar (dicetak mesin CTV), dan kertas plano ukuran A3.
Pembuatan uang palsu itu dilakukan untuk memenuhi pesanan P. P akan menggunakan uang palsu itu sebagai disposal Bank Indonesia. P menjanjikan akan memberikan seperempat harga dari Rp 22 miliar yaitu sebesar Rp 5,5 miliar. P berjanji akan membayarkannya selesai lebaran Idul Adha.
Wira mengatakan, para tersangka akan dikenakan Pasal 244 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 (lima belas) tahun, Pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 (lima belas) tahun, Pasal 55 KUHP, dan Pasal 56 KUHP.