Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menetapkan enam tersangka dalam operasi tangkap tangan atau OTT Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso terkait dugaan tindak pidana korupsi suap untuk mengondisikan temuan pemeriksaan BPK di Kabupaten Sorong, Papua Barat. Enam tersangka tersebut ditangkap di Sorong dan Jakarta pada Minggu, 12 November 2023.
Mereka adalah Yan Piet Mosso selaku Pj Bupati Sorong, Efer Segidifat selaku Kepala BPKAD Kabupaten Sorong, Maniel Syatfle selaku Staf BPKAD Kabupaten Sorong, Patrice Lumumba Sihombing selaku Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua Barat, Abu Hanifa selaku Kasubaud BPK Provinsi Papua Barat, dan David Patasaung selaku Ketua Tim Pemeriksa..
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan Tim KPK memperoleh informasi perihal Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso (YPM) yang menyerahkan sejumlah uang dalam bentuk tunai kepada Kasubaud BPK Provinsi Papua Barat Abu Hanifa (AH), ASN BPK / Ketua Tim Pemeriksa David Patasaung (DP), dan ASN BPK / Anggota Tim Pemeriksa Dzul F Dengo (DFD).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Tim KPK segera bergerak dan terbagi menjadi 2 tim untuk langsung mengamankan YPM, ES (Efer Segidifat), MS (Maniel Syatile) AH, DP di Sorong sedangkan untuk PLS (Patrice Lumumba Sihombing) diamankan di Jakarta,” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa, 14 November 2023.
Dari kegiatan tersebut, kata Firli, KPK juga menyita uang tunai sekitar Rp 1,8 miliar dan sebuah jam tangan merek Rolex. “Para pihak yang diamankan beserta barang bukti dibawa ke gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan permintaan keterangan,” katanya.
Adapun konstruksi perkaranya, kata Firli, kewenangan BPK RI dalam Undang-Undang berkewajiban melakukan pemeriksaan laporan keuangan diseluruh Pemerintah Daerah dan salah satunya di Provinsi baru yaitu Papua Barat Daya.
“Dalam surat tugas tersebut, komposisi personilnya yaitu PLS selaku penanggung jawab, AH selaku pengendali teknis dan DP selaku Ketua Tim untuk melakukan pemeriksaan kepatuhan atas belanja daerah TA 2022 dan 2023 pada Pemerintah Daerah Sorong dan instansi terkait lainnya di AIMAS termasuk Provinsi Papua Barat Daya,” ujar Firli.
Purnawirawan Polri itu menuturkan, hasil temuan pemeriksaan PDTT di Provinsi Papua Barat Daya khususnya di Kabupaten Sorong diperoleh adanya beberapa laporan keuangan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Lebih jelas, katanya, sekitar Agustus 2023 mulai terjalin rangkaian komunikasi antara ES dan MS sebagai representasi dari YPM dengan AH dan DP yang juga sebagai representasi dari PLS.
“Rangkaian komunikasi tersebut di antaranya pemberian sejumlah uang agar temuan dari Tim Pemeriksa BPK menjadi tidak ada. Penyerahan uang dilakukan secara bertahap dengan lokasi yang berpindah-pindah di hotel yang ada di Sorong,” ujarnya.
“Sedangkan penerimaan PLS bersama-sama dengan AH dan DP yang juga sebagai bukti permulaan awal sejumlah sekitar Rp 1,8 miliar,” katanya melanjutkan.
Perihal besaran uang yang diterima para tersangka, kata Firli, KPK terus melakukan penelusuran dan pendalaman lanjutan serta tentunya akan dikembangkan dalam penyidikan.
“Penyidik melakukan penahanan para tersangka 20 hari pertama terhitung mulai 14 November 2023 sampai dengan 3 Desember 2023 di Rutan KPK,” katanya.
Tersangka YPM, ES dan MS sebagai pihak Pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan Tersangka PLS, AH, dan DP sebagai pihak Penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Pilihan Editor: 5 Fakta Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso Cs Ditangkap KPK