Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Pabrik Petasan Kosambi Gaet Pekerja Anak dengan Gaji Rendah

Gubernur Banten mengungkap setidaknya empat pelanggaran perusahaan pabrik petasan Kosambi.

27 Oktober 2017 | 20.28 WIB

Gubernur Banten Wahidin Halim menjenguk korban kebakaran pabrik kembang api kawat PT Panca Buana Cahaya Sukses di RSUD Kabupaten Tangerang pada Jumat, 27 Oktober 201. FOTO: TEMPO/AYU CIPTA
Perbesar
Gubernur Banten Wahidin Halim menjenguk korban kebakaran pabrik kembang api kawat PT Panca Buana Cahaya Sukses di RSUD Kabupaten Tangerang pada Jumat, 27 Oktober 201. FOTO: TEMPO/AYU CIPTA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Tangerang - Gubernur Banten Wahidin Halim mengatakan telah menemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan pengelola PT Panca Buana Cahaya Sukses, perusahaan pabrik petasan dan kembang api yang meledak.

Wahidin  menuturkan pelanggaran utamanya adalah mempekerjakan anak di bawah umur dan upah yang rendah. "Ada beberapa pekerja yang masih berusia di bawah 17 tahun," katanya saat mengunjungi korban yang dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Tangerang, Jumat, 27 Oktober 2017.

Hanya, Wahidin tidak menyebutkan berapa jumlah pekerja di bawah umur yang dipekerjakan di perusahaan itu. Berdasarkan informasi polisi, satu-satunya jenazah yang baru bisa diidentifikasi bernama Surnah, 14 tahun, dari kantong jenazah nomor 01 dengan nomor register polisi 344.

Almarhumah tercatat lahir di Tangerang, 8 Mei 2003, warga Kampung Salembaran, Desa Belimbing, Kosambi, Tangerang, Banten. Ledakan pabrik petasan Kosambi merenggut 47 nyawa korban dan melukai 43 orang lain.

Siti Fatimah, 15 tahun, siswi sekolah menengah pertama, juga bekerja di pabrik itu. Dia dirawat di ruang ICU RSUD Kabupaten Tangerang. "Fatimah luka bakar 70 persen," kata Samsudin, kakak Siti.

Wahidin menuturkan upah buruh pabrik itu jauh di bawah upah minum Kabupaten/Kota Tangerang, yang mencapai Rp 3,2 juta per bulan. Tragedi yang merenggut banyak korban jiwa ini juga terjadi karena pengusaha tidak menaati aturan, seperti tidak menyediakan alat pemadam kebakaran dan pintu darurat.

Wahidin tak memberikan penjelasan langkah apa yang akan dilakukan Pemerintah Provinsi Banten. Menurut dia, Pemerintah Kabupaten Tangerang yang semestinya melakukan investigasi karena instansi itu yang mengeluarkan izin pabrik petasan beserta pengawasannya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus