Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Dewan Pers Mengutuk Keras Teror Kepala Babi terhadap Jurnalis Tempo

Dewan Pers menyatakan teror kepala babi kepada jurnalis Tempo merupakan bentuk nyata ancaman terhadap independensi serta kemerdekaan pers.

22 Maret 2025 | 07.17 WIB

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu saat ditemui di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Jumat, 21 Maret 2025. Tempo/Anastasya Lavenia
Perbesar
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu saat ditemui di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Jumat, 21 Maret 2025. Tempo/Anastasya Lavenia

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Pers mengutuk keras teror pengiriman kepala bani terhadap jurnalis Tempo. Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat, 21 Maret 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ninik menyampaikan beberapa hal terkait teror kepala babi tersebut. “Pertama, tindakan tersebut merupakan bentuk nyata teror dan ancaman terhadap independensi serta kemerdekaan pers,” ucap Ninik kepada wartawan di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Dia menyebut kemerdekaan pers sebagai salah satu wujud kedaulayan rakyat yang tertuang dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Kedua, Dewan Pers mengutuk keras setiap bentuk teror dengan segala macam bentuknya yang dilakukan terhadap jurnalis maupun terhadap perusahaan pers. Menurut Ninik, tindakan teror terhadap pers merupakan bentuk kekerasan dan premanisme. 

Ketiga, Ninik mengatakan wartawan dan media bisa saja melakukan kesalahan dalam menjalankan tugasnya. “Namun melakukan teror terhadap jurnalis merupakan tindakan yang tidak berperikemanusiaan sekaligus melanggar hak asasi manusia,” kata dia. 

Berikutnya, Dewan Pers meminta agar aparat penegak hukum mengusut tuntas pelaku teror. Sebab, kata Ninik, apabila dibiarkan maka teror seperti ini akan terus berulang. 

Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) melaporkan teror kepala babi terhadap jurnalis Tempo kepada Bareskrim Polri. KKJ menilai aksi teror tersebut adalah bentuk ancaman yang berkaitan dengan upaya menghalangi kerja jurnalistik dan kebebasan pers.

Koordinator KKJ, Erick Tanjung, menyatakan teror dan intimidasi ini adalah bentuk penghalangan kerja jurnalistik yang diatur diatur dalam Pasal 18 Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. “Upaya menghalangi kerja jurnalistik adalah tindak pidana dengan ancaman dua tahun penjara,” kata Erick kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 21 Maret 2025.

Kantor Tempo mendapat kiriman kepala babi pada Rabu, 19 Maret 2025. Kepala babi tersebut dibungkus kotak kardus yang dilapisi styrofoam. Kotak berisi kepala babi tersebut ditujukan kepada “Cica”. Di Tempo, Cica adalah nama panggilan Francisca Christy Rosana, wartawan desk politik dan host siniar Bocor Alus Politik.

Pemimpin Redaksi Tempo Setri Yasra menduga upaya ini sebagai teror terhadap karya jurnalistik Tempo. "Kami mencurigai ini sebagai upaya teror dan melakukan langkah-langkah yang menghambat kerja jurnalistik," kata dia.

Nandito Putra berkontribusi terhadap penulisan artikel ini. 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus