Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
BINTANG sinetron Anjasmara mengucekucek rambutnya yang masih basah dengan sebuah handuk kecil. Senyum manisnya, yang kerap muncul di layar televisi, tersungging di bibirnya. Di sebuah rumah di Jalan Curug Raya, kawasan Jatiwaringin, Pondok Gede, Rabu pekan lalu, ia baru saja merampungkan syuting sinetron Sulaiman.
Anjas, demikian aktor ini biasa disapa, tampak enjoy, seperti tak ada masalah apa pun yang sedang membelitnya. Padahal, lima hari sebelumnya, aparat kepolisian menyatakan dirinya menjadi tersangka dalam pelanggaran kesopanan. Inilah buntut dari lukisan wall paper yang memuat dirinya sebagai model. Saat Tempo menyinggung kasusnya itu, Anjas menutup mulut. Ia menyatakan tak mau membicarakannya. ”Saya ingin mengoreksi diri,” ujarnya.
Ada dua lukisan tentang dirinya. Pertama, lukisan yang menampilkan Anjas di sebuah hutan dengan telanjang dada dan kemaluannya ditutup bulatan putih. Kedua, Anjas dan peragawati Isabel Yahya bak Adam dan Hawa di Taman Firdaus. Kedua lukisan itu adalah karya bersama pelukis Agus Suwage dan fotografer Davy Linggar. Lukisan itu muncul dalam pameran CP Biennale 2005 pada pertengahan September tahun lalu.
Lukisan inilah yang menyulut protes Front Pembela Islam (FPI), yang lantas melaporkannya ke Polda Metro Jaya. Buntutnya, Jumat dua pekan silam itu, polisi menetapkan Anjasmara, Isabel Yahya, dan Davy Linggar sebagai tersangka kasus pelanggaran kesopanan.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Mochamad Jaelani, mereka dituduh melanggar pasal 282 ayat 1 dan 2 Kitab UndangUndang Hukum Pidana, tentang menyiarkan, mempertunjukkan, dan menempelkan gambar atau benda di muka umum yang melanggar perasaan kesopanan. Pelanggar pasal ini bisa dikenai hukuman penjara hingga setahun empat bulan. Karena ancaman hukumannya kurang dari lima tahun, pelanggar pasal ini tidak ditahan.
Pengacara Anjasmara, Elsa Syarif, kini bersiap mengajukan sejumlah nama, seperti fotografer Darwis Triadi dan artis Jajang C. Noer, untuk meloloskan kliennya dari jerat hukum. Menurut Elsa, Anjas mau difoto karena ia memiliki misi menjaga kelestarian lingkungan dan memperkenalkan teknologi kamera digital yang bisa memperbanyak atau menghilangkan gambar. ”Anjas berpikir gambar itu akan dipamerkan tertutup dan tidak menimbulkan gejolak,” kata Elsa.
Pengacara Isabel dan Davy, Todung Mulya Lubis, mengemukakan ”kasus foto Anjas bugil” ini bisa menjadi batu ujian bagi kebebasan berkarya dan berekspresi. Menurut Mulya, baru sekali ini sebuah karya lukis diseret ke pengadilan dengan tuduhan melanggar delik susila. ”Tuduhan itu tidak berdasar sama sekali,” ujarnya. Menurut Mulya, karya Agus Suwage dan Davy merupakan suatu karya seni yang memiliki nilai artistik. Sehingga, ujarnya, tidak bisa disamakan dengan majalah atau VCD yang mengeksploitasi sensualitas.
Masalah pelanggaran kesusilaan juga pernah menimpa mantan Pemimpin Redaksi Majalah Matra, Nano Riantiarno. Enam tahun silam, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai Nano bertanggung jawab atas pemuatan dua foto artis Inneke Koesherawati dan Sarah Azhari di Matra edisi Juni dan Juli 1999 yang dianggap melanggar susila.
Pada gambar sampul majalah pria itu, Sarah berpose duduk dengan kaki dan tangan disilangkan hingga mengesankan tanpa busana. Sedangkan Inneke berpose menyamping tanpa baju dan bra. Kedua lengannya menutupi dadanya, tapi tetap terlihat sebagian lekuk payudaranya. Hakim memvonis Nano hukuman lima bulan penjara dengan masa percobaan delapan bulan. Ia dinyatakan terbukti melanggar pasal 282 ayat 1 KUHP. Dihubungi pekan lalu, Nano enggan mengomentari kembali kasusnya dan kasus yang kini menimpa Anjas. ”Saya sudah lama tidak berhubungan dengan jurnalisme seperti itu,” katanya lewat selarik pesan pendek yang ia kirim ke Nur Aini dari Tempo.
Fotografer yang pernah menjadi langganan para artis ibu kota, Budi Han, juga pernah dihukum karena pelanggaran kesusilaan. Tiga tahun lalu Budi divonis hukuman satu tahun penjara karena terbukti mengambil fotofoto artis Femmy Permatasari, Rachel Maryam, dan Sarah Azhari saat mereka bugil di kamar mandi studio Budi. Dibantu tiga karyawannya, saat itu Budi memasang kamera tersembunyi di balik cermin.
Foto syur ini mengorbit di Internet dan ketiga artis itu melaporkan Budi. Tiga karyawan Budi yang membantu bosnya merekam tubuh mulus tiga artis tersebut dihukum masingmasing sepuluh bulan penjara. Hakim menyatakan Budi Han dan anak buahnya melanggar pasal 282 ayat 1 KUHP.
Selain Anjasmara, Isabel Yahya, dan Davy Linggar, di berkas aparat Polda Metro kini ada 105 orang tersangka kasus pelanggaran susila. Mereka tertangkap dalam operasi ”perang melawan pornografi” yang dilakukan polisi pada awal Februari ini. Semuanya dijerat dengan pasal 282 KUHP.
Lis Yuliawati, Mustafa Moses, Ramidi, Maria Ulfah
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo