Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Pasien Klinik Aborsi Ilegal di Ciracas dan Pacarnya Jadi Tersangka

Polisi menetapkan sepasang kekasih G dan AL sebagai tersangka dalam kasus penggerebekan klinik aborsi ilegal di Ciracas, Jakarta Timur.

4 November 2023 | 16.57 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Petugas memasang garis polisi di sebuah rumah yang diduga klinik aborsi, di salah satu perumahan, Jalan Tanah Merdeka, Kelurahan Rambutan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, Kamis, 2 November 2023. Foto: ANTARA/Syaiful Hakim

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menetapkan sepasang kekasih G dan AL sebagai tersangka dalam kasus penggerebekan klinik aborsi ilegal di Ciracas, Jakarta Timur.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

G, 29 tahun, merupakan pasien klinik aborsi ilegal ini. Ia memiliki kekasih, AL, 26 tahun.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak mengatakan berkas perkara dua tersangka akan dipisah dari para penyedia jasa aborsi.

"G pengguna jasa aborsi masih dalam pemulihan, wajib lapor. AL (pacar G), wajib lapor," kata Ade dalam keterangan tertulisnya yang diterima pada Sabtu, 4 November 2023.

Mereka dijerat Pasal 428 ayat (1) juncto Pasal 60 ayat (1) dan ayat (2) dan/atau Pasal 439 dan/atau Pasal 441 ayat (2) juncto Pasal 312 huruf b Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 299 KUHP dan/atau Pasal 348 KUHP dan/atau Pasal 349 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.

Polisi belum membeberkan bagaimana AL dan G memanfaatkan jasa aborsi ilegal ini. Para pengguna jasa belum disebutkan bagaimana mereka mengetahui layanan penggugur kandungan. "Rencana tindak lanjut melengkapi administrasi penyidikan," tutur Ade Safri.

Tindak lanjut yang akan dilakukan polisi juga melengkapi administrasi hasil olah tempat kejadian perkara dengan Puslabfor dan Dokkes Polri. Lalu pemeriksaan bioser dan toksikologi dari hasil pembongkaran septik tank di TKP.

Polisi akan memeriksa saksi ahli dan pengiriman berkas perkara ke kejaksaan. Sedangkan keterangan dari para tersangka sudah dimintakan.

Ade Safri menyebut ada empat tersangka yang merupakan penyedia jasa aborsi ilegal. Mereka semua kini sudah ditahan. "Tersangka penyedia jasa aborsi inisial IS, 44 tahun; A, 36 tahun; AF, 40 tahun; dan RF, 30 tahun,” ujarnya.

Polisi mengungkap klinik aborsi ilegal ini pada 24 Oktober 2023 berdasarkan dari informasi yang didapatkan. TKP yang digerebek adalah rumah di Jalan Tanah Merdeka 10 Nomor 3A, Kelurahan Rambutan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur.

"Di TKP ditemukan bekas-bekas noda darah di underpad atau perlak yang diduga bekas darah dari orang atau pasien yang telah melakukan aborsi, berikut peralatan kedokteran dan obat-obatan," ucap Ade Safri.

 

M. Faiz Zaki

M. Faiz Zaki

Menjadi wartawan di Tempo sejak 2022. Lulus dari Program Studi Antropologi Universitas Airlangga Surabaya. Biasa meliput isu hukum dan kriminal.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus