Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menetapkan sepasang kekasih G dan AL sebagai tersangka dalam kasus penggerebekan klinik aborsi ilegal di Ciracas, Jakarta Timur.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
G, 29 tahun, merupakan pasien klinik aborsi ilegal ini. Ia memiliki kekasih, AL, 26 tahun.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak mengatakan berkas perkara dua tersangka akan dipisah dari para penyedia jasa aborsi.
"G pengguna jasa aborsi masih dalam pemulihan, wajib lapor. AL (pacar G), wajib lapor," kata Ade dalam keterangan tertulisnya yang diterima pada Sabtu, 4 November 2023.
Mereka dijerat Pasal 428 ayat (1) juncto Pasal 60 ayat (1) dan ayat (2) dan/atau Pasal 439 dan/atau Pasal 441 ayat (2) juncto Pasal 312 huruf b Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 299 KUHP dan/atau Pasal 348 KUHP dan/atau Pasal 349 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.
Polisi belum membeberkan bagaimana AL dan G memanfaatkan jasa aborsi ilegal ini. Para pengguna jasa belum disebutkan bagaimana mereka mengetahui layanan penggugur kandungan. "Rencana tindak lanjut melengkapi administrasi penyidikan," tutur Ade Safri.
Tindak lanjut yang akan dilakukan polisi juga melengkapi administrasi hasil olah tempat kejadian perkara dengan Puslabfor dan Dokkes Polri. Lalu pemeriksaan bioser dan toksikologi dari hasil pembongkaran septik tank di TKP.
Polisi akan memeriksa saksi ahli dan pengiriman berkas perkara ke kejaksaan. Sedangkan keterangan dari para tersangka sudah dimintakan.
Ade Safri menyebut ada empat tersangka yang merupakan penyedia jasa aborsi ilegal. Mereka semua kini sudah ditahan. "Tersangka penyedia jasa aborsi inisial IS, 44 tahun; A, 36 tahun; AF, 40 tahun; dan RF, 30 tahun,” ujarnya.
Polisi mengungkap klinik aborsi ilegal ini pada 24 Oktober 2023 berdasarkan dari informasi yang didapatkan. TKP yang digerebek adalah rumah di Jalan Tanah Merdeka 10 Nomor 3A, Kelurahan Rambutan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur.
"Di TKP ditemukan bekas-bekas noda darah di underpad atau perlak yang diduga bekas darah dari orang atau pasien yang telah melakukan aborsi, berikut peralatan kedokteran dan obat-obatan," ucap Ade Safri.
Pilihan Editor: Jelang Aksi Bela Palestina Besok, Begini Persiapan di Monas