Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Guntur Hamzah menyoroti petitum atau permohonan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang ingin menjadikan perolehan suara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Papua Tengah menjadi nol.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kemudian ini terkait suara PSI yang (ingin) saudara nol-kan. Saya perlihatkan dulu supaya data saudara bisa saudara cross check," kata Guntur dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin, 29 April 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Seperti diketahui, MK tengah menggelar sidang sengketa pemilihan legislatif atau pileg pada hari ini. Kali ini, Guntur menggantikan Anwar Usman sebagai hakim di panel 3. Sebab, ada PSI sebagai pihak terkait.
Guntur menggantikan Anwar Usman lantaran yang bersangkutan mempunyai ikatan keluarga dengan Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep. Anwar dilarang ikut sidang dari pemohon yang mempunyai ikatan keluarga dengan hakim konstitusi buntut dari putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atas pelanggaran etik ipar Presiden Joko Widodo itu. Anwar merupakan paman dari Kaesang Pangarep.
"Saya coba cari bukti-bukti pendukung, karena ini sistem ikat menurut saudara ya, nah saya tidak melihat itu ada bukti data yang menunjukkan bahwa untuk meng-nol-kan itu," beber Guntur.
Dia menjelaskan, PDIP dalam permohonannya menulis Partai Demokrat mendapatkan suara di Distrik Kemru sebanyak 3.948 suara. Sedangkan partai berlogo banteng ini hanya mendapatkan 3.034 suara.
"Nah ini kan saya lihat, sementara PSI 0, semuanya 0. Tolong nanti saudara bisa tunjukkan bukti-buktinya karena nanti akan di-cross check, di-challange ke pihak terkait maupun Bawaslu dan juga termohon," tutur Guntur Hamzah.