Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Pegawai KPK yang Tak Ikut Pelantikan Diancam akan Gugur Status ASN-nya

Pegawai KPK yang meminta penundaan pelantikan menjadi ASN mendapat ancaman. Mereka diancam tak bisa jadi ASN jika tidak ikut pelantikan.

29 Mei 2021 | 21.21 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Sejumlah aktivis penggiat antikorupsi sebagai Perwakilan Rakyat Indonesia melakukan aksi Ruwatan Rakyat untuk KPK, di gedung ACLC KPK, Jakarta, Jumat, 28 Mei 2021. Aksi ruwatan ini sebagai simbol pengusiran energi jahat dari berbagai kalangan terhadap KPK sedang dalam keadaan darurat terkait pemberhentian 75 orang pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat saat mengikuti tes wawasan kebangsaan untuk menjadi Aparatur Sipil Negara. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pegawai KPK yang mengirim surat permintaan penundaan pelantikan menjadi aparatur sipil negara (ASN) pada 1 Juni mendatang mengaku mendapatkan 'ancaman halus'.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dua pegawai bercerita, mereka diancam tidak bisa menjadi ASN jika tak mengikuti pelantikan yang dijadwalkan bertepatan dengan Hari Lahir Pancasila itu. "Ancamannya sebenarnya ancaman halus, tapi ini cukup menakutkan buat teman-teman," kata salah satu pegawai itu kepada Tempo, Sabtu malam, 29 Mei 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pegawai ini mengaku mendengar adanya surat elektronik dari salah satu direktur di KPK yang menyatakan status ASN pegawai yang tak ikut pelantikan 1 Juni nanti akan gugur. Poin lain surel itu menyebutkan, peralihan status ASN 24 dari 75 pegawai KPK yang sebelumnya tidak lolos tes wawasan kebangsaan juga tak bisa diproses jika mereka tidak mengikuti pembinaan.

Ada pula surel lain dari bagian informasi internal yang tidak diketahui sumbernya, tetapi pengirimnya diduga antara Biro Humas dan Sumber Daya Manusia. Isinya, pegawai yang lolos wajib mengikuti rangkaian pelantikan mulai dari sosialisasi, gladi resik, hingga pelantikan pada hari-H.

"Kalau tidak ikut status ASN-nya akan gugur. Mereka sampaikan juga tidak akan ada jadwal pelantikan selanjutnya atau tambahan. Hanya 1 Juni," kata dia. Tempo sudah menghubungi pimpinan KPK ini untuk meminta konfirmasi, tetapi belum dibalas.

Pegawai ini mengatakan salah satu pimpinan KPK juga melemparkan pernyataan yang mengisyaratkan bakal ada sanksi bagi mereka yang tak ikut pelantikan.

"Seorang pimpinan mengatakan 'kalian maunya apa sih, apa mau boikot? Kalau tidak ikut pelantikan tidak bisa diproses status ASN-nya'," ucap sumber ini.

Dua sumber ini mengatakan ada 490-an pegawai KPK yang mengirimkan surat permintaan penundaan pelantikan pada 1 Juni. Mereka mengatakan peraturan Badan Kepegawaian Negara pun memberikan tenggat 30 hari untuk pelantikan sejak Surat Keputusan pengangkatan. "Menurut kami tidak ada urgensi pelantikan 1 Juni," kata salah satu pegawai.

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus