Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Ini Kata Polda Jawa Barat

Polda Jawa Barat menyatakan masih harus membicarakan soal pembebasan Pegi Setiawan.

8 Juli 2024 | 11.26 WIB

Tim hukum Polda Jawa Barat saat sidang praperadilan yang dilayangkan Pegi Setiawan dengan agenda jawaban dari Polda Jawa Barat di Pengadilan Negeri Bandung, 2 Juli 2027. Tim hukum Polda Jawa Barat menolak semua dalil gugatan praperadilan yang dilayangkan Pegi Setiawan dalam kasus yang populer dengan istilah kasus Vina Cirebon. TEMPO/Prima mulia
Perbesar
Tim hukum Polda Jawa Barat saat sidang praperadilan yang dilayangkan Pegi Setiawan dengan agenda jawaban dari Polda Jawa Barat di Pengadilan Negeri Bandung, 2 Juli 2027. Tim hukum Polda Jawa Barat menolak semua dalil gugatan praperadilan yang dilayangkan Pegi Setiawan dalam kasus yang populer dengan istilah kasus Vina Cirebon. TEMPO/Prima mulia

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Polda Jawa Barat irit bicara soal putusan Pengadilan Negeri Bandung yang memenangkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky delapan tahun lalu. Dalam putusannya yang dibacakan hari ini, Senin, 8 Juli 2024, PN Bandung menyatakan penetapan Pegi sebagai tersangka tidak sah secara hukum.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Bidang Hukum Polda Jabar Kombes Pol Nurhadi hanya merespons singkat putusan tersebut. Dia mengatakan pihaknya mematuhi putusan hakim dan selanjutnya akan dilakukan langkah-langkah untuk dilakukan pembebasan terhadap Pegi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Nanti kita bicarakan ini dulu ke penyidik ya untuk pembebasan Pegi," kata Nurhadi singkat usai sidang pembacaan putusan di PN Bandung. 

Hakim tunggal Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus pembunuhan vina dan Eky delapan tahun lalu. Eman menilai penetapan tersangka itu bermasalah secara formil.

Eman mempermasalahkan langkah Polda Jawa Barat yang tak pernah memeriksa Pegi sebagai saksi ataupun tersangka sebelum menetapkannya sebagai tersangka. Langkah polisi menetapkan Pegi sebagai buronan pun dinilai salah secara prosedur.

Selain itu, PN Bandung juga menilai tim Polda Jawa Barat gagal menunjukkan dua alat bukti yang mereka miliki sebagai dasar penetapan tersangka bagi Pegi Setiawan. Dalam sidang, menurut Eman, tim hukum Polda Jawa Barat hanya menyatakan memiliki dua alat bukti yang cukup namun tak dapat menunjukkannya. 

"Permohonan  dari pemohon praperadilan seluruhnya dikabulkan," kata Eman.  saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Bandung, pada Senin, 8 Juli 2024. 

PN Bandung pun memerintahkan Polda Jawa Barat untuk segera melepaskan Pegi dari tahanan dan memulihkan nama baiknya. Anggota Tim Kuasa hukum Pegi Setiawan, Insank Nasruddin mengatakan, pihaknya akan langsung mendatangi Polda Jawa Barat untuk membicarakan perihal pembebasan Pegi. "Kami berharapnya Pegi langsung dibebaskan hari ini juga," kata Nasruddin. 

Polda Jawa Barat menangkap Pegi Setiawan pada 21 Mei 2024. Saat itu, Pegi dituding sebagai satu dari tiga buronan kasus pembunuhan Vina dan Eky.  Dua buronan lainnya adalah Dani dan Andi. Akan tetapi, setelah penangkapan Pegi, polisi menyatakan buronan kasus ini hanya satu. Dalam kasus ini sendiri, polisi telah menyeret tujuh orang ke meja hijau dan sudah divonis penjara. 

Pencarian terhadap Pegi Setiawan dilakukan setelah kisah pembunuhan Vina dan Eky delapan tahun lalu diangkat menjadi film. Berdasarkan temuan Tempo, terdapat sejumlah kejanggalan dalam penyelidikan dan penyidikan kasus ini. Diantaranya adalah perubahan bukti visum dan tak adanya bekas luka tusukan terhadap keduanya seperti yang diklaim oleh polisi.

Febriyan

Febriyan

Lulus dari Departemen Politik dan Pemerintahan Universitas Gadjah Mada pada 2009 dan menjadi jurnalis Tempo sejak 2010. Pernah menangani berbagai isu mulai dari politik hingga olah raga. Saat ini menangani isu hukum dan kriminalitas

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus