Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Pekerja Wanita, Sampai Tua

Nurhatina Hasibuan, karyawati PT Indonesia Toray Synthetics, menggugat dengan meminta pembatalan ketentuan pensiun dalam kkb. Ia diberhentikan pada usia 40 tahun. Pengadilan mengabulkan gugatan itu.

27 Agustus 1988 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

KABAR baik bagi semua karyawati di mana pun berada. Segala bentuk diskriminasi terhadap karyawan wanita, termasuk batas usia pensiun, Selasa pekan lalu secara resmi dilarang Menteri Tenaga Kerja, Cosmas Batubara. Dalam surat edarannya, Cosmas memerintahkan agar ketentuan tentang usia pensiun antara karyawan pria dan wanita di perusahaan swasta disamakan sehingga masing-masing menjadi 55 tahun. Surat edaran menteri itu terbit menyusul keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap PT Indonesia Toray Synthetics baru-baru ini. Perusahaan pabrik tekstil itu April lalu, dinyatakan hakim bersalah karena membedakan usia pensiun antara pria dan wanita. Sebab itu, pengadilan memerintahkan PT Toray mempekerjakan kembali karyawatinya, Nyonya Nurhatina Hasibuan, yang sebelumnya sudah dipensiunkan dalam usia 40 tahun. Kecuali itu, majelis hakim, yang diketuai Hasan Basri Pase, juga memerintahkan PT Toray mengubah peraturan perusahaannya, yang membedakan batas usia pensiun itu. Tina, panggilan akrab Nurhatina, pada 27 April-1987, mendapat surat pemberitahuan dari direksi PT Toray, yang menyatakan ia akan mencapai usia 40 tahun pada 21 Mei. Karena itu, ia diminta mempersiapkan diri guna menghadapi masa pensiun, yang jatuh tepat pada hari ulang tahunnya itu. Pemberitahuan itu sesuai dengan Kesepakatan Kerja Bersama (KKB), antara karyawan dan direksi PT Toray pada 1984-1986, yang menentukan usia pensiun karyawan 55 tahun dan karyawati 40 tahun. Tapi, anehnya, pada hari itu juga, Tina yang bekerja di bagian umum perusahaan itu -- menerima surat keputusan pemberhentian dengan hormat. Hanya saja tanggal dalam surat itu, diundurkan menjadi 21 Mei. Keputusan itulah yang tak bisa diterima Tina. Sebab, ketika KKB 1984-1986 berakhir, Tina, yang sudah 14 tahun bekerja di perusahaan itu, pernah mengusulkan agar ketentuan masa pensiun, yang diskriminatif, itu diubah. Waktu itu direksi PT Toray, yang berkebangsaan Jepang, berjanji akan memperhatikan usul tersebut. Tapi KKB baru, 1986-1988, ternyata tak beda dengan yang lama. Tak ada jalan lain, melalui Pengacara Syahniar Mahnida, Tina menguat PT Toray, Serikat Pekerja unit PT Toray, Pengurus Cabang SPSI Tangerang, serta DPP SPSI ke pengadilan. Ketiga organisasi buruh itu dianggap Tina ikut bertanggung jawab atas KKB yang diskriminatif itu. Selain meminta pembatalan ketentuan pensiun dalam KKB itu, Tina juga menuntut agar perusahaan mempekerjakannya kembali. Menurut Syahniar, ketentuan masa pensiun di PT Toray itu merupakan perbuatan melanggar hukum. Sebab, bertentangan dengan Undang-Undang Tenaga Kerja dan Undang-Undang Nomor 7/1984, yang meratifikasi konvensi PBB tentang penghapusan segala macam diskriminasi terhadap kaum wanita. Tapi PT Toray menganggap gugatan itu tak beralasan. "Bagaimana bisa PT Toray dianggap melakukan perbuatan melanggar hukum? KKB itu 'kan dibuat atas persetujuan Depnaker," ujar Syarif Adil Sagala, pengacara PT Toray. Selain itu, sampai saat ini juga belum ada perundangan yang mengatur usia pensiun bagi karyawan swasta. Menurut Sagala, PT Toray menentukan batas usia pensiun 40 tahun dengan pertimbangan agar si karyawati bisa kembali membina keluarganya. Ia belum yakin dengan anggapan, bahwa peran wanita dan pria di rumah tangga sudah sama. "Apa benar wanita kita kini sudah berperan sebagai pencari nafkah?" tanya Sagala. Di persidangan, majelis hakim sependapat dengan penggugat. "Sesuai dengan kondisi perusahaan dan jenis pekerjaannya, usia pensiun bagi karyawan wanita dan pria harus sama, tidak boleh dibedakan," ujar Hakim Hasan Basri Pase. Ketentuan pensiun, yang diskriminatif itu, menurut majelis, menyebabkan pekerja wanita kehilangan kesempatan kerja dan pendapatan pada masa usia di atas 40 tahun sampai 55 tahun. Tina menyambut gembira putusan hakim itu. "Mudah-mudahan putusan itu berguna buat teman-teman para karyawan wanita di mana pun," ucap Tina. Ibu dua anak, yang kini mengisi waktu dengan kursus komputer dan menjahit, itu tetap berhasrat untuk bekerja kembali di PT Toray. Hanya saja, sampai pekan lalu, Nurhatina belum dipekerjakan kembali oleh perusahaannya. Perusahaan itu malah menyatakan banding ke pengadilan tinggi. "Saya belum tahu apakah PT Toray akan mempekerjakan kembali Nurhatina atau tidak," kata Syarif Adil Sagala. Menaker Cosmas Batubara menyatakan kegembiraannya atas vonis hakim itu. "Sebelum ada kasus itu, karyawan yang selalu kalah," kata Cosmas Batubara. Tak hanya itu, pada 16 Agustus 1988, Cosmas mengeluarkan edaran terbaru yang melarang segala bentuk diskriminasi terhadap karyawan wanita. Dalam surat edaran, yang disebarkan ke kanwil-kanwil Depnaker dan Kadin, Menteri memerintahkan agar batas usia pensiun antara pekerja pria dan wanita disamakan yakni 55 tahun. Selain itu, hak yang diperoleh pekerja wanita, seperti tunjangan kesehatan, juga harus sama antara karyawan pria dan wanita. Terkecuali jika si karyawati sudah menikah dan suaminya telah memperoleh hak tersebut di perusahaannya. Karena itu, "Sebelum menandatangani perjanjian ataupun kesepakatan kerja, sebaiknya calon pekerja meneliti dulu isinya," ujar Cosmas.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus