Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

Pembentukan Kortas Tipikor Polri, ICW: Penanganan Korupsi Antar-Lembaga Jadi Berbenturan

ICW menilai munculnya Kortas Tipikor justru akan membuat penanganan korupsi tidak maksimal dan berpotensi adanya saling tabrak antar-institusi.

19 Oktober 2024 | 06.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) buka suara soal pembentukan Korps Pemberantasan Korupsi (Kortas Tipikor) Polri. ICW menilai bertambahnya institusi yang menangani masalah korupsi justru akan membuat penanganan tindak pidana korupsi tidak maksimal dan berpotensi  saling tabrak antar-institusi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Peneliti ICW Seira Tamara mengatakan Indonesia telah memiliki lembaga yang fokus menangani isu korupsi, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung. Meski kinerja dua lembaga itu  belum maksimal, bukan berarti solusinya adalah membuat lembaga baru lagi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Sering kali permasalahan yang timbul dari dibentuknya institusi baru adalah tumpang tindih wewenang, tupoksi antar-lembaga juga menjadi berbenturan. Akhirnya berakibat pada proses eksekusi atau penyelenggaraan wewenang menjadi tidak maksimal,” ucapnya saat ditemui di Kantor ICW, Kalibata Timur, Jakarta Selatan, Jumat, 18 Oktober 2024.

Seira heran mengapa pemerintah menanggapi kinerja KPK yang belum baik dalam penanganan korupsi justru dengan membentuk institusi baru. Seira menyampaikan ia tak melihat ada relevansinya.

“Iya kita sepakat KPK belum baik, bahkan kita tahu ketuanya sudah ditetapkan tersangka. Tetapi dengan kinerja KPK yang belum baik itu, lalu dengan membangun institusi baru, itu kita belum ketemu relevansinya,” ucapnya.

Beleid tentang pembentukan Kortas Tipikor itu ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 15 Oktober 2024 , yaitu Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 122 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kepolisian Negara Republik Indonesia.  

Dalam Perpres itu disebutkan bahwa Kortastipidkor bertugas membantu Kapolri dalam membina, mencegah, menyelidiki, dan menyidik dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang, serta menelusuri dan mengamankan aset dari tindak pidana tersebut.

Pilihan Editor: KontraS Catat Ada 2.078 Kasus Serangan Kebebasan Sipil di Era Jokowi

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus