Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polres Jakarta Pusat mengungkap pembunuhan disertai pemerkosaan dan pencurian di Mangga Besar, Tamansari, Jakarta Pusat itu. Polisi masih mendalami kejiwaan pelaku, MA, 23, di RS Polri Kramat Jati.
Wakapolres Jakarta Pusat AKBP Setyo Koesheriyatno mengatakan pelaku pembunuhan disertai pemerkosaan dan pencurian itu adalah seorang pengangguran. MA ditangkap tiga jam setelah penemuan mayat AW, 19, di sebuah kamar kos di Jalan Mangga Besar XIII, Jakarta Pusat.
"Korban seorang perempuan berinisial AW (19) karyawan," kata Setyo dalam keterangan tertulisnya, Rabu 9 Maret 2022.
Setyo mengatakan kasus itu terungkap setelah penemuan mayat korban pada Jumat lalu sekitar pukul 16.00. Pada saat olah TKP, polisi menemukan tanda kekerasan fisik pada tubuh korban. Polisi menduga AW adalah korban pemerkosaan dan pencurian karena ponselnya tidak ada di TKP.
Hasil visum menunjukkan korban AW meninggal setelah dicekik oleh pelaku. "Pemerkosaan itu dilakukan ketika korban dalam keadaan pingsan sesuai keterangan tersangka. MA melakukan pemerkosaan dengan mencekik kurang lebih 5 menit lalu memerkosa," kata Setyo.
Saat ini polisi sedang melakukan tes kejiwaan terhadap pelaku. Observasi itu dilakukan oleh RS Polri Kramat Jati.
Dalam konferensi pers hari ini, MA mengatakan menyesal atas perbuatannya. Dia menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban.
Akibat pembunuhan, pemerkosaan dan pencurian yang dilakukannya, MA terancam pasal 338 KUHP sub Pasal 351 ayat 3 KUHP dan Pasal 365 ayat 3 dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama-lamanya atau 15 tahun.
Baca juga: Pembunuhan Wanita di Sawah Besar, Polisi: Pelaku Sakit Hati Cintanya Diabaikan
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini