Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Pembunuhan Imam Masykur oleh Anggota Paspampres, Ini Kata Panglima TNI, KSAD hingga Komisi I DPR

Panglima TNI Yudoi Margono, Andika Perkasa, KSAD Dudung Abdurachman hingga Komisi I DPR merespons pembunuhan Imam Masykur oleh anggota Paspampres.

30 Agustus 2023 | 18.25 WIB

Tiga oknum anggota TNI yang diduga terlibat penculikan dan penganiayaan terhadap Imam Masykur. Istimewa
Perbesar
Tiga oknum anggota TNI yang diduga terlibat penculikan dan penganiayaan terhadap Imam Masykur. Istimewa

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Praka RM dan dua anggota TNI lainnya yang bertugas di Direktorat Topografi TNI AD dan Kodam Iskandar Muda telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penculikan, penganiayaan dan pembunuhan terhadap Imam Masykur. Penculikan itu terjadi di toko kosmetik yang dijaga Imam di Jalan Sandratek, RT 02/06, Kelurahan Rempoa, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatanpada Sabtu, 12 Agustus 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Penculikan dan pembunuhan Imam Masykur asal Bireun, Aceh ini mengundang respons dari berbagai tokoh berikut ini:

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

1. Panglima TNI Yudo Margono

Panglima TNI Laksamana Yudo Margono menegaskan akan mengawal kasus penculikan berujung pembunuhan terhadap Imam Masykur yang dilakukan oleh anggota TNI aktif dari kesatuan Pasukan Pengamanan Presiden atau Paspampres, Praka RM, dan dua rekannya. Yudo menyatakan ketiga pelaku bisa mendapatkan maksimal hukuman mati atau minimal penjara seumur hidup.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Laksamana Muda Julius Widjojono, mengatakan Panglima TNI menyampaikan keprihatinannya atas kasus ini. Yudo, kata Julius, bertekad akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat.

“Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat, maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup, dan pasti dipecat dari TNI karena termasuk tindak pidana berat melakukan perencanaan pembunuhan,” kata Julius kepada Tempo, Senin, 28 Agustus 2023.

2. Eks Panglima TNI Andika Perkasa

Mantan Panglima TNI Jenderal Andika ikut mengomentari persoalan kasus dugaan penculikan dan penganiayaan yang telah dilakukan oleh tiga oknum TNI kepada Imam Masykur berumur 25 tahun.

 Andika menilai bahwa harus ada kejelasan dalam proses penegakan hukum akan tiga oknum yang terlibat pada kasus tersebut. Penerapan hukum juga harus dilakukan secara transparan dan jelas, sebab dalam kasus ini terdapat dugaan pelanggaran terkait tindak pidana pasal berlapis yang telah dilakukan oleh tiga oknum TNI tersebut. 

3. KSAD Dudung Abdurachman

Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman memerintahkan Polisi Militer TNI AD menjerat paspampres dan dua rekannya yang membunuh warga Aceh dengan hukuman seberat-beratnya baik dalam hal pidana umum maupun pidana militer. 

Pernyataan Dudung ini disampaikan Kepala Dinas Penerangan TNI AD, Brigadir Jenderal Hamim Tohari, dalam pesan tertulis kepada Tempo, Selasa, 29 Agustus 2023. Hamim menyampaikan KSAD memberikan perhatian yang besar terhadap proses hukum yang sedang dilakukan oleh Pomdam Jaya, walaupun salah satu prajurit tersebut berdinas di satuan Pasukan Pengamanan Presiden atau Paspampres. 

“KASAD telah memerintahkan Polisi Militer AD untuk mengusut tuntas masalah tersebut dan menjerat pelaku dengan hukuman seberat-beratnya, baik dalam hal pidana umum maupun pidana militer,” kata Hamim.

4. Komisi I DPR

Komisi I DPR RI berencana menyurati Panglima TNI Laksamana Yudo Margono menyusul adanya penyiksaan terhadap seorang warga asal Aceh oleh oknum Paspampres. Penyiksaan ini menyebabkan warga tersebut meninggal.

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Teuku Riefky Harsya mengaku mengecam dan mengutuk keras kasus penganiayaan yang berujung meninggalnya seorang warga Aceh di Jakarta tersebut. 

"Kami mengecam aksi keji yang dilakukan terhadap Imam Masykur, warga Bireuen. Aksi kriminal ini harus diusut tuntas", kata Riefky melalui keterangan resminya, Minggu 27 Agustus 2023. 

Ia menegaskan bahwa kasus tersebut harus diusut tuntas secara transparan dan pelaku bisa diproses secara hukum dengan segera. 

"Dalam kapasitas saya sebagai salah satu pimpinan Komisi I yang bermitra dengan TNI, saya akan menyurati Panglima untuk memastikan kasus ini diusut tuntas dan transparan ke publik", pungkasnya.

5. Fraksi Partai Demokrat

Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR RI, Edhie Baskoro Yudhoyono meminta semua pihak menuntaskan kasus penculikan, penganiayaan yang dilakukan anggota Paspampres Praka RM dan berujung kematian seorang warga Aceh bernama Imam Masykur, 25 tahun, diproses dengan seterang-terangnya agar rasa aman masyarakat tidak terganggu. Penganiayan itu diduga dilakukan oleh anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) Praka RM dan dua rekan dengan motif ekonomi.  

‘’Kami mengutuk keras, kasus ini harus segera diusut setuntas dan seterang-terangnya. Siapapun pelakunya, segera selesaikan secara hukum,’’ kata Ibas dalam keterangannya, Selasa, 29 Agustus 2023

Ibas mendorong agar Panglima TNI Laksamana Yudo Margono dan KSAD Jenderal Dudung Abdulrachman selaku pimpinan tertinggi di TNI mengusut tuntas kasus ini dengan pendekatan hukum yang berlaku. Ia juga meminta keduanya memberikan pernyataan dan keterangan publik mengenai kasus ini sehingga tidak menimbulkan kesimpangsiuran informasi di masyarakat. 

Selanjutnya: Kronologi pembunuhan Imam Masykur oleh anggota Paspampres


Kronologi Kasus Pembunuhan

Tiga prajurit TNI AD berinisial Praka RM merupakan salah satu anggota Paspampres, Praja J anggota Kodam Iskandar Muda, dan Praka HS selaku anggota Direktorat Topografi. Bersama seorang warga sipil berinisial ZSS (kakak ipar Praka RM), mereka memeras, menculik, dan menganiaya korban hingga menyebabkan meninggal dunia. 

Selain itu, para pelaku juga menculik satu warga sipil lainnya tetapi warga sipil tersebut hanya dibuang di sekitar Tol Cikeas.

Tak hanya di situ, korban yang selamat langsung diminta keterangan oleh Pomdam Jaya sebagai saksi kasus tersebut. 

Imam, yang merupakan perantau dari Aceh tersebut diculik pada tanggal 12 Agustus 2023 di toko kosmetik yang ia jaga di Rempoa, Tangerang Selatan. Para pelaku sempat mengaku sebagai anggota polisi kepada korban dan warga yang berada di area tersebut.

Saat diculik dan dianiaya, Imam sempat menghubungi keluarga dan meminta uang sebagai tebusan sebesar Rp. 50 juta. Dalam rekaman saat korban menghubungi keluarganya dan rekaman tersebut viral serta diperlihatkan korban saat disiksa pelaku viral di media sosial. 

Jasad Imam Masykur ditemukan di sebuah Sungai di Karawang, Rabu, 23 Agustus 2023.


ANGELINA TIARA PUSPITALOVA  I  SDA  I  TIM TEMPO.CO

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus