Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Pemerintah Berikan Remisi Natal 2024 kepada 15.976 Napi dan Warga Binaan

Pemberian remisi dan PMP merupakan bentuk penghargaan bagi Napi dan Anak Binaan yang telah menunjukkan perilaku baik

25 Desember 2024 | 15.06 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto dalam sesi wawancara dengan Tempo di Kantor Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Jakarta, 22 November 2024. TEMPO/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memberikan Remisi Khusus (RK) kepada narapidana dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) Khusus kepada Anak Binaan beragama Kristen dan Katolik pada Natal 2024. Sebanyak 15.976 penerima RK dan PMP tahun ini terdiri dari Narapidana dan Anak Binaan di seluruh Indonesia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menjelaskan, pemberian remisi dan PMP merupakan bentuk penghargaan bagi narapidana dan anak binaan yang telah menunjukkan perilaku baik, menaati aturan, aktif mengikuti program pembinaan dan telah menurunkan tingkat risikonya. Apresiasi ini juga bertujuan untuk menstimulus agar warga binaan dapat lebih cepat berintegrasi kembali dengan masyarakat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Sistem permasyarakatan melihat pemidanaan bukan sebagai balas dendam semata, namun harus mengedepankan pada aspek pembinaan sehingga mampu mengantarkan warga binaan untuk bertaubat dan sadar atas kesalahan yang dilakukan," katanya dalam rilis resmi pada Rabu, 25 Desember 2024.

Dari 15.807 narapidana, sebanyak 15.692 diantaranya memperoleh RK I (pengurangan sebagian masa pidana) dan 116 lainnya mendapatkan RK II (langsung bebas). Selain itu, 169 Anak Binaan memperoleh PMP khusus Natal 2024, dengan 166 mendapatkan PMP I (pengurangan sebagian) dan 3 mendapatkan PMP II (langsung bebas).

Adapun pemberian remisi ini didasarkan pada berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 beserta perubahannya, serta Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.

Agus juga menyampaikan ucapan selamat kepada narapidana dan anak binaan yang merayakan Natal 2024 serta mendapatkan remisi. la mendorong para narapidana dan anak binaan untuk terus meningkatkan produktivitas dan memperbaiki diri. Selain itu, apresiasi diberikan kepada petugas Pemasyarakatan, pemerintah, dan pihak terkait atas kontribusi mereka dalam mendukung pembinaan warga binaan.

"Saya berharap, pembinaan yang telah saudara-saudara sekalian terima dapat membangun kapasitas saudara menjadi sumber daya manusia yang potensial, sehingga kembalinya saudara ke tengah masyarakat dapat memberikan nilai manfaat," ucapnya.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus