Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Bekasi - Polsek Bekasi Utara menetapkan pemilik JHC Tour and Travel, Aditya, sebagai tersangka penipuan dan penggelapan uang study tour pelajar Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Bekasi. Akibat penipuan itu, 288 pelajar MAN 1 Kota Bekasi gagal study tour ke Yogyakarta.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kapolsek Bekasi Utara Komisaris Arwan A mengatakan, panitia study tour MAN 1 Kota Bekasi telah melunasi biaya perjalanan dan akomodasi ke Yogyakarta sebesar Rp 474 juta. Uang itu dibayarkan ke pemilik JHC Tour and Travel itu secara bertahap, namun uang itu digelapkan oleh Aditya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Uangnya dipakai untuk menutupi utang pribadi," kata Arwan, Kamis, 15 Juni 2023.
Kasus penipuan dan penggelapan ini bermula ketika JHC Tour and Travel menawarkan jasa perjalanan kepada MAN 1 Kota Bekasi pada Januari 2023 lalu untuk peserta didik yang akan lulus tahun ini. Kegiatan di sana mulai study kampus hingga acara perpisahan. Semula disepakai pemberangkatan pada 29 Mei 2023.
"Tapi ditunda, dijanjikan berangkat pada 8 Juni," kata Arwan.
Panitia dengan JHC Tour and Travel sepakat pemberangkatan pada pukul 20.00B. Sampai waktu tersebut, hanya ada empat bus tersedia padahal diperlukan delapan bus.
Walhasil, wali murid yang mengantar anaknya sejak pukul 17.00 mengamuk. Malam itu juga karyawan JHC Tour and Travel dievakuasi polisi, sementara pihak sekolah membuat laporan polisi.
Polisi lalu menetapkan pemilik agen perjalanan JHC Tour and Travel sebagai tersangka. Menurut Kapolsek, uang yang diterima dari panitia study tour MAN 1 Kota Bekasi dipakai untuk membayar utang-utang kegiatan serupa di sekolah lain.
"Utangnya seputar itu juga, diambil di sini, tutup di sini. Jadi tutup lubang, gali lubang," kata Kapolsek.
Arwan mengatakan, korban penipuan oleh JHC Tour and Travel tidak hanya MAN 1 Kota Bekasi. Perusahaan yang berkantor di Teluk Pucung, Bekasi Utara ini diduga menipu sekolah lain dengan modus yang sama.
"Sebenarnya ada korban juga di tempat lain," kata dia.
Namun penipuan dan penggelapan yang dilakukan tersangka di sekolah lain nilainya lebih kecil dibandingkan kasus di MAN 1 Kota Bekasi. Tersangka telah mengembalikan uang dalam kasus di sekolah lain. Kapolsek tak menjelaskan detail karena masih mendalami kasus yang di MAN 1 Kota Bekasi.
ADI WARSONO
Pilihan Editor: Fakta Baru Kasus Dugaan Penipuan Order iPhone, Si Kembar Rihana Rihani Kini Jadi Tersangka