Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Pemuda Skizofrenia Divonis 16 Tahun Bui, Kuasa Hukum Bakal Laporkan Hakim Pengadilan Jakarta Barat ke MA

Hasil VeRP terhadap Andi Andoyo terdapat tiga kesimpulan, salah satunya terdakwa mengidap gangguan jiwa berat, Skizofrenia Paranoid

11 Juli 2024 | 19.57 WIB

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat membacakan putusan kasus penikaman seorang wanita di Central Park Mall. Hakim memutuskan terdakwa Andi Andoyo yang mengalami skizofrenia terbukti bersalah dan dipidana penjara 16 tahun, Senin, 8 Juli 2024, Jakarta. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Perbesar
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat membacakan putusan kasus penikaman seorang wanita di Central Park Mall. Hakim memutuskan terdakwa Andi Andoyo yang mengalami skizofrenia terbukti bersalah dan dipidana penjara 16 tahun, Senin, 8 Juli 2024, Jakarta. TEMPO/Amelia Rahima Sari

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Andi Andoyo, pengidap skizofrenia paranoid yang divonis 16 tahun penjara karena menikam wanita di Central Park Mall, akan melaporkan putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat itu ke Mahkamah Agung (MA). Parluhutan Simanjuntak, kuasa hukum Andi, mengatakan hakim tidak mempertimbangkan hasil Visum et Repertum Psychiatricum (VeRP) dari dokter spesialis kedokteran jiwa Henny Riana di Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat I.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

“Kami juga akan meminta Mahkamah Agung melakukan pemeriksaan. Ada apa? Kenapa penyimpangan yang begitu sangat-sangat berani dilakukan oleh Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Barat” ujar Luhut di Jakarta pada 10 Juli 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Luhut mempertanyakan mengapa hakim tidak mempertimbangkan kondisi terdakwa perkara penganiayaan itu yang mengidap gangguan jiwa berat, Skizofrenia Paranoid.

Berdasarkan hasil VeRP terhadap Andi Andoyo terdapat tiga kesimpulan Pertama, Andi mengidap gangguan jiwa berat, Skizofrenia Paranoid. Kedua, perbuatan pelanggaran hukum yang diduga dilakukan merupakan bagian dari gejala gangguan jiwanya. Ketiga, Andi memerlukan perawatan psikiatri untuk mengatasi gejalanya dan pengawasan ketat guna mencegah risiko membahayakan diri dan lingkungannya.

Keputusan hakim tersebut, kata Luhut, jelas menyimpang dari pasal 44 KUHP yang menyatakan orang yang mengalami gangguan jiwa tidak dapat dipidana. Hal tersebut menjadi dasar Luhut untuk melaporkan putusan hakim yang menyimpang.

“Nanti akan kami tuangkan hal-hal yang berkaitan dengan unprofessional conduct dari majelis hakim yang terus terang, sangat-sangat menyimpang dari aturan hukum” ujar Luhut.

Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Syahduddi juga mengatakan pelaku tak mengenal korban dan memilih orang secara acak untuk dibunuh. “Random saja," kata Syahduddi pada Selasa, 24 Oktober 2023.

Pernyataan Kapolres Jakbar tersebut dinilai Luhut merupakan bukti bahwa Andi Andoyo melakukan penikaman disebabkan gangguan jiwanya.

Alih-alih menjatuhkan hukuman, Luhut menilai, seharusnya hakim memerintahkan agar Andi masuk ke rumah sakit sesuai dengan pasal 44 KUHP ayat 2. Ayat tersebut berbunyi “Jika ternyata perbuatan itu tidak dapat dipetanggungjawabkan kepada pelakunya karena pertumbuhan jiwanya cacat atau terganggu karena penyakit, maka hakim dapat memerintahkan supaya orang itu dimasukkan ke rumah sakit jiwa, paling lama satu tahun sebagai waktu percobaan”.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus