Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Penampakan Arit Raksasa 1,5 Meter yang Dijual Provokator ke Sesama Kelompok Tawuran

Polda Metro meringkus kelompok provokator yang mengajak kelompok lain untuk tawuran. Sekalian menjual senjata tajam bentuk arit ukuran 1,5 meter.

18 September 2023 | 20.12 WIB

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers tentang kasus provokasi ajakan tawuran via media sosial. Tersangka ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Senin, 18 September 2023. Tempo/Novali Panji
Perbesar
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers tentang kasus provokasi ajakan tawuran via media sosial. Tersangka ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Senin, 18 September 2023. Tempo/Novali Panji

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Tujuh tersangka provokator yang mengajak tawuran lewat media sosial juga ternyata menjajakan senjata tajam yang sudah dimodifikasi. Sebanyak dua senjata tajam telah dijual dengan harga masing-masing Rp700 ribu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Senjata tajam dimodifikasi sedemikian rupa untuk jadi fasilitas aksi tawuran," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak saat konferensi pers, Senin, 18 September 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ade mengatakan polisi masih melakukan penelusuran soal di mana para tersangka memperoleh senjata tajam yang dijual-belikan tersebut.

Senjata tajam sudah dimodifikasi para tersangka, berbentuk melengkung seperti celurit atau arit tapi berukuran besar. Kisaran ukuran senjata tajam itu sepanjang 1,5 meter.

Senjata tajam jadi salah satu barang bukti yang berhasil disita pihak kepolisian. Di samping itu, ada alat elektronik, beberapa pakaian tersangka, dan print out akun media sosial tiap tersangka turut disita sebagai barang bukti.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menunjukkan senjata tajam yang sudah dimodifikasi yang dijual tersangka provokator tawuran, Senin, 18 September 2023. Tempo/Novali Panji

Kesembilan tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, terkait jual-beli senjata tajam yang didistribusikan di media sosial.

Soal aksi tawuran yang diprovokasi oleh para tersangka lewat media sosial, kata Ade, sudah ada yang terjadi dan ada yang belum. 

"Ini (penahanan dan penyidikan) sebagai langkah preventif," tuturnya. Menurutnya, fenomena ajakan tawuran lewat media sosial ini punya dampak yang masif.

Ade Safri juga mengungkapkan, jika berkas telah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut hukum. Kini para tersangka provokator tawuran tengah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya guna penyidikan lebih lanjut. 

"Semua bentuk tranformasi yang mengandung pelanggaran kesusilaan dapat dipidana," ucap Ade. Para tersangka terancam hukuman penjara 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Novali Panji Nugroho

Lulus dari Program Studi Ekonomi Pembangunan Universitas Muhammadiyah Surakarta. Bergabung dengan Tempo pada September 2023. Kini menulis untuk desk Nasional, mencakup isu seputar politik maupun pertahanan.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus