Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka ujaran kebencian Ahmad Dhani akan menjalani pemeriksaan hari ini di Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan. Menurut kuasa hukum Dhani, Ali Lubis, kliennya sudah mengonfirmasi kehadirannya.
Pemeriksaan terhadap Dhani dijadwalkan pukul 13.00 WIB hari ini. "Insyaallah, kemarin mas AD konfirmasi hadir," kata Ali saat dihubungi Tempo lewat pesan pendek di Jakarta, Kamis, 30 November 2017.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ahmad Dhani dilaporkan pendiri Basuki Tjahaja Purnama (BTP) Network Jack Lapian pada Kamis, 9 Maret 2017. Laporan ini terkait dengan cuitan Dhani di akun Twitter-nya, @AHMADDHANIPRAST, yang dianggap menyebarkan kebencian menjelang pemilihan kepala daerah DKI Jakarta putaran kedua.
Baca: Begitu Jadi Tersangka, Ahmad Dhani Lempar Tuduhan
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ahmad Dhani gusar dijadikan tersangka oleh polisi. Dia bahkan menuduh ada muatan politik di balik penetapan dirinya sebagai tersangka. "Well, kalau memang ini murni politik, ayo kita selesaikan," katanya kepada Tempo, Selasa, 29 November lalu.
Menurut Ahmad Dhani, bahasa sarkastis yang dia gunakan dalam cuitan via akun twitter @ahmaddhaniprast tidak dapat dipidana karena tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Dia kembali menuduh bahwa laporan cuitan sarkastis kepada polisi oleh Jack Lapian merupakan intrik politik. "Anyway, kita semua tahu ini kasus politik."
Sebelumnya, Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan Komisaris besar Iwan Kurniawan menyatakan penetapan musisi Ahmad Dhani sebagai tersangka ujaran kebencian sudah sesuai proses hukum. Laporan terkait kasus Dhani sudah memenuhi unsur pidana. Berdasarkan penyelidikan dan penyidikan, polisi sudah menemukan dua alat bukti yang kuat. Alat bukti itu cukup untuk menetapkan Ahmad Dhani sebagai tersangka dalam kasus ini.
Melalui akun Twitter @AHMADDHANIPRAST pada bulan Februari dan Maret silam, Dhani berkali-kali menggunakan frasa 'penista agama'.
Di antaranya, pada 5 Maret 2017, Dhani menulis, “Siapa saja yang dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya -ADP.”
Pada 7 Maret 2017, akun ini pun mengunggah, “Sila Pertama KETUHANAN YME, PENISTA Agama jadi Gubernur...kalian WARAS?? -ADP.”
Sementara itu, Jack Lapian mengatakan, dari beberapa kicauan yang dijadikan barang bukti laporan kepada polisi, Ahmad Dhani memang menujukan frasa 'penista agama' itu kepada mantan gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Jack mencontohkan kicauan Dhani pada 7 Februari 2017 yang berbunyi, “Yang menistakan agama si Ahok...yang diadili KH. Ma'ruf Amin... -ADP.”