Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Pengacara: Penetapan Tersangka Korupsi Heli AW 101 Tidak Sah

Pengacara tersangka korupsi helikopter AW 101 berdalih penyelidik yang menangani kasus ini juga bukan yang diangkat berdasarkan hukum.

4 November 2017 | 10.03 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Penyidik KPK bersama Polisi Militer TNI, melakukan pemeriksaan fisik kondisi dari luar dan dalam Helikopter Agusta Westland (AW) 101, di Hanggar Skadron Teknik 021, Pangkalan Udara TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, 24 Agustus 2017. Nilai proyek pengadaan helikopter ini sebesar Rp 738 miliar.TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Tim kuasa hukum Irfan Kurnia Saleh menyatakan penetapan kliennya sebagai tersangka korupsi pengadaan helikopter angkut Agusta Westland (AW) 101 di TNI Angkutan Udara tahun 2016-2017 tidak sah. Irfan merupakan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus korupsi tersebut.

"Penetapan tersangka tidak sah karena terhadap pemohon tidak pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka dan atau ditetapkan sebagai tersangka sebelum dilakukannya proses penyidikan oleh termohon," kata Marbun, anggota tim kuasa hukum Irfan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 3 November 2017.

Baca: Praperadilan Kasus Heli AW 101, KPK: Berpengaruh pada POM TNI

Marbun mengatakan penyelidik yang menangani kasus ini juga bukan yang diangkat berdasarkan hukum. Jadi, ia menilai, hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 4 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Pasal 39 ayat 3 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. "Karena itu, penyelidikan yang dilakukan termohon tersebut tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum. Karena itu, penyelidikan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," tuturnya.

Selain itu, tim kuasa hukum Irfan menyatakan penetapan tersangka kliennya itu tidak sah dan tidak berdasarkan hukum karena belum ada penghitungan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Karena itu, Marbun meminta penetapan tersangka kliennya dibatalkan.

Baca: Praperadilan Kasus Heli AW 101, Gatot: TNI Jalan Terus

Sidang lanjutan praperadilan Irfan Kurnia Saleh akan dilanjutkan pada Senin, 6 November 2017, dengan agenda jawaban dari pihak termohon, yaitu KPK. Sidang ini dipimpin hakim tunggal Kusno.

Dalam kasus korupsi helikopter AW 101 ini, KPK bekerja sama dengan polisi militer TNI telah menetapkan lima tersangka dari anggota TNI dan satu dari pihak swasta, yaitu Irfan Kurnia Saleh. KPK menduga, sebelum proses lelang dilakukan, tersangka sudah melakukan pengikatan kontrak dengan Agusta Westland sebagai produsen helikopter angkut dengan nilai kontrak sekitar Rp 514 miliar. Atas perbuatan ini, negara diduga dirugikan hingga Rp 224 miliar.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus