Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Febri Diansyah, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (POM TNI) untuk menghadapi gugatan praperadilan atas kasus helikopter Augusta Westland 101 oleh tersangka Irfan Kurnia Saleh. Menurut dia, praperadilan ini berpengaruh terhadap penyidikan yang dilakukan POM TNI.
"Meskipun praperadilan diajukan pada KPK, tapi konsekuensi dari persidangan ini dapat berpengaruh terhadap penyidikan yang dilakukan POM TNI," katanya melalui pesan tertulis di Jakarta, Jumat, 27 Oktober 2017.
Baca juga: KPK Tak Hadir, Sidang Praperadilan Tersangka AW 101 Ditunda
Febri menjelaskan, salah satu aspek yang dipersoalkan adalah mekanisme koneksitas dalam penanganan perkara yang diduga melibatkan sipil dan militer itu. Kasus helikopter AW 101, kata dia, telah menjadi perhatian Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo. "Mengacu pada keterangan Panglima TNI saat melakukan konferensi pers di KPK," ujarnya.
Febri menuturkan mekanisme kerja sama penanganan kasus AW 101 berdasarkan pasal 42 Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi. Beleid ini menyatakan KPK berwenang mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum.
Ia menambahkan, detail koordinasi akan dilakukan mulai pekan depan untuk menghadapi sidang praperadilan yang dijadwalkan pada Jumat, 3 November 2017.
Baca juga: 4 Anggota TNI Tersangka Korupsi Heli AW 101, Ada Kolonel FTS
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh sebagai tersangka dalam kasus helikopter AW 101 pada 16 Juni 2017. Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan penetapan tersangka ini merupakan kerja sama dengan penyidik POM TNI.
Irfan pun melawan dengan mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangkanya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pengadilan pun sudah memulai proses persidangan tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini