Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Medan - Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan memutus bersalah empat terdakwa korupsi di Bank Sumut Syariah Cabang Pembantu Kisaran, Sumatera Utara. Perbuatan keempat terdakwa itu telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4,08 miliar.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Para terdakwa diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” kata Hakim Ketua Lucas Sahabat Duha di Pengadilan Negeri Medan, Jumat, 6 Desember 2024, seperti dilansir dari Antara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Para terdakwa korupsi itu adalah Direktur CV Modeiz Abadi Nusantara, Muhammad Hidayat, dan Eka Herry Asmadhi selaku mantan Pimpinan Bank Sumut Syariah Cabang Pembantu Kisaran. Terdakwa lainnya, Ahmad Rasyid Hasibuan selaku Direktur CV Zamrud dan Riski Harnas Harahap selaku analis pembiayaan Bank Sumut Syariah Cabang Pembantu Kisaran.
Hakim Ketua Lucas menyatakan terdakwa Hidayat terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) Jo. pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan primer.
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Muhammad Hidayat dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsider empat bulan kurungan,” kata Lucas.
Majelis hakim menyatakan terdakwa Hidayat terbukti menyuruh atau turut serta tanpa hak memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp4,08 miliar.
Selain pidana penjara dan denda, terdakwa Hidayat dihukum pidana tambahan berupa uang pengganti kerugian keuangan negara Rp4.083.190.000. Apabila Hidayat belum membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah perkaranya memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang jaksa.
"Bila juga tidak mencukupi menutupi uang pengganti itu, maka diganti pidana dua tahun enam bulan penjara," ujar hakim.
Untuk terdakwa Eka Herry Asmadhi, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 2,5 tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsider empat bulan kurungan.
Hakim juga menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Ahmad Rasyid Hasibuan dengan vonis empat tahun penjara. Sedangkan terdakwa Riski Harnas Harahap divonis dua tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider empat bulan kurungan.
Majelis hakim menyatakan ketiga terdakwa, yakni Eka Herry Asmadhi, Ahmad Rasyid Hasibuan, dan Riski Harnas Harahap diyakini terbukti melanggar pasal 3 ayat (1) Jo. pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan subsider.
Hal yang memberatkan perbuatan para terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. "Yang meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum, mempunyai tanggungan keluarga, dan berlaku sopan di persidangan,” ujarnya.
Hakim ketua memberikan waktu selama tujuh hari kepada para terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Asahan untuk mengajukan banding atau menerima vonis itu.
Putusan hakim Pengadilan Tipikor Medan ini lebih ringan daripada tuntutan JPU Kejari Asahan Gerald Badia Febian. Sebelumnya JPU minta terdakwa Muhammad Hidayat divonis pidana penjara delapan tahun enam bulan.
JPU juga menuntut terdakwa Eka Herry Asmadhi, Ahmad Rasyid Hasibuan, dan Riski Harnas Harahap dihukum pidana penjara delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan.
Pilihan Editor: Indonesia akan Tetap Pantau Situasi Mary Jane Pasca-Dipulangkan ke Filipina