Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Dugaan Obstruction of Justice Kasus Harun Masiku, Ini Kata Eks Kuasa Hukum Firli Bahuri

Penyidik KPK tengah mendalami dugaan keterlibatan Firli Bahuri dalam perintangan penyidikan perkara suap Harun Masiku.

12 Januari 2025 | 23.06 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Firli Bahuri memberikan keterangan kepada awak media di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Desember 2023. Terpilih pada bulan September 2019, Firli Bahuri menyatakan mundur pada bulan Desember 2023. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Ian Iskandar, mengatakan tuduhan Firli melakukan obstruction of justice dalam pengusutan kasus Harun Masiku tidak berdasar karena semua tindakan KPK diatur oleh Undang-Undang. Dia pun menjelaskan bahwa hal tersebut tertuang pada Pasal 37 Undang-Undang KPK.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Penggeledahan harus ada izin Dewan Pengawas. Kalau tidak ada izin, ya tidak bisa dilakukan," kata Ian kepada Tempo saat dihubungi Sabtu malam, 11 Januari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ian juga menekankan bahwa aturan tersebut diterapkan secara kolektif, bukan atas perintah tunggal seorang pimpinan. "Pimpinan KPK itu kolektif-kolegial. Tidak mungkin satu orang, termasuk Pak Firli, bisa mengambil keputusan sendiri," tambahnya.

Pernyataan Ian ini merespons tudingan dari mantan penyidik KPK yang menyebut Firli Bahuri menghambat penggeledahan di kantor DPP PDIP pada 2020. "Kalau ada yang bilang Pak Firli menghalangi, itu framing yang dibuat. Proses hukum tetap berjalan," ujarnya.

Pada saat ini, penyidik KPK tengah mendalami dugaan keterlibatan Ketua KPK periode 2019-2023 Firli Bahuri dalam perintangan penyidikan perkara suap Harun Masiku. "Ada mantan penyidik menyatakan keterlibatan pimpinan lama, apakah akan dipanggil yang bersangkutan, ini sedang kita dalami," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu, 8 Januari 2025.

Asep mengatakan, keterangan dari beberapa mantan penyidik akan ditindaklanjuti dengan melakukan konfirmasi terhadap saksi lainnya. Nama Firli Bahuri muncul dari pernyataan Ronald Paul Sinyal, eks penyidik KPK dalam perkara Harun Masiku. Dia mengatakan Firli Bahuri terlibat dalam perintangan penyidikan.

Informasi tersebut pun telah disampaikannya kepada penyidik pada pemeriksaan Ronald, pekan lalu. "Saya sampaikan memang lebih dari situ sih. Ya salah satunya yang bisa saya sebut, ya jelas dari Firli Bahuri itu sendiri," kata Ronald Paul Sinyal usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, pada Rabu, 8 Januari 2025.

Dia menjelaskan perintangan yang dilakukan Firli Bahuri, yakni melarang penyidik KPK melakukan penggeledahan, termasuk di kantor DPP PDIP maupun melakukan pemeriksaan. "Cuma itu selalu disebut jangan dulu, sedang panas dan semacamnya," ujarnya.

Menurut Ronald, upaya menghalang-halangi pengusutan perkara Harun Masiku hanya terjadi pada masa kepemimpinan periode 2019-2024. "Cuma itu yang terjadi di masa kepemimpinan pemerintahan sebelumnya," kata dia.

Dugaan keterlibatan Firli Bahuri ini mencuat di tengah polemik penanganan kasus Harun Masiku yang hingga kini masih buron. Teranyar, setelah KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Dugaan adanya campur tangan pimpinan KPK, termasuk Firli, dalam menghambat penyidikan semakin menguat setelah pernyataan beberapa mantan penyidik terungkap.

Pilihan Editor: 3 Anggota TNI AL Terlibat Penembakan Bos Rental Mobil, Bagaimana Proses Hukumnya?

Intan Setiawanty

Intan Setiawanty

Memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2023. Alumni Program Studi Sastra Prancis Universitas Indonesia ini menulis berita hiburan, khususnya musik dan selebritas, pendidikan, dan hukum kriminal.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus