Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memanggil keluarga Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam sidang lanjutan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Hal ini dilakukan untuk menelusuri aliran uang haram mantan kader Partai NasDem tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Guna mendalami peruntukkan dan aliran uang yang diterima Terdakwa Syahrul Yasin Limpo dkk,” kata juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin, 27 Mei 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dua saksi yang dihadirkan pada persidangan tersebut adalah anak dan cucu Syahrul Yasin Limpo, Kemal Redindo Syahrul Putra serta Andi Tenri Bilang atau yang akrab disapa Bibie. Dalam kesempatan tersebut, Kemal yang akrab disapa Dindo dan Bibie mengungkapkan sejumlah pengakuan. Lantas, apa saja pengakuan anak Syahrul Yasin Limpo di persidangan kasus korupsi ayahnya? Simak rangkuman informasi selengkapnya berikut ini.
Akui Terbiasa Nikmati Fasilitas Tiket Pesawat Kementan
Pada persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin, 27 Mei 2024, Kemal Redindo mengaku terbiasa menikmati fasilitas tiket pesawat menggunakan dana Kementerian Pertanian (Kementan).
Pada awalnya, kata Dindo, dia menerima tawaran dari Biro Umum Kementan terkait pengurusan tiket pesawat. Dia juga mengatakan perlakuan itu membuatnya terbiasa menerima fasilitas dari kementerian tempat ayahnya bekerja.
“Pada awalnya mereka yang menawarkan (fasilitas tiket pesawat), (kemudian) menjadi kebiasaan. Jadi kami setiap mau berangkat harus melapor ke mereka gitu,” ucap Dindo, Senin.
Selain itu, Dindo juga mengakui bahwa hal tersebut bukanlah sesuatu yang baik. “Iya (tidak baik) Yang Mulia,” kata dia.
Rianto Adam Ponto selaku Ketua Majelis Hakim pun menjelaskan bahwa hal tersebut menjadi tidak baik karena uang yang dikeluarkan tidak mungkin berasal dari kantung pribadi pekerja di Biro Umum Kementan. Sudah dipastikan fasilitas itu diambil dari uang Kementan yang merupakan uang negara.
Akui Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan
Dindo juga mengakui pernah mengusulkan sejumlah nama untuk mengisi jabatan di Kementerian Pertanian. Dia mengatakan pengusulan nama itu dilakukan atas inisiatif dirinya sendiri dan hanya untuk membantu orang yang namanya diajukan tersebut. Meski begitu, Dindo mengaku tidak mendapat apa-apa dari bantuan itu.
“Orang-nya sendiri yang meminta dibantu untuk menjabat, tetapi saya sama sekali tidak menerima apa-apa dari bantuan itu,” ujar Dindo dilansir dari Antaranews.
Mengenai jumlah usulan nama tersebut, Dindo mengaku lupa jumlah pastinya. Namun, dia menyebutkan usulan nama itu hanya beberapa dan tidak banyak. Adapun usulan nama tersebut Dindo berikan kepada mantan Staf Khusus SYL di Kementan, Imam Muhajidin.
Setelah nama diajukan, dia mengaku tidak mengikuti perkembangan prosesnya. Tetapi, dia memastikan beberapa nama yang diusulkan itu berasal dari Kementan agar bisa menduduki jabatan di eselon II.
Selain itu, Dindo juga menyebutkan bahwa pengusulan nama yang dilakukan oleh dirinya tidak diketahui oleh SYL. Oleh karena itu, eks Menteri Pertanian itu tidak pernah menegurnya.
“Usulan ini tanpa sepengetahuan Pak Menteri, saya tidak berani beri tahu,” ucap dia.
Sebelumnya, Syahrul Yasin Limpo didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar dalam rentang 2020-2023 di Kementan. Pemerasan ini dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021-2023 Kasdi Subagyono, serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian tahun 2023 Muhammad Hatta.
Akui Tak Pernah Masuk Kantor
Sementara itu, Bibie mengaku sebagai Staf Tenaga Ahli di Biro Hukum Kementan. Dia mengatakan selama menjadi staf tak selalu masuk kantor setiap hari. Selain itu, dirinya juga tak tahu bila gajinya sebagai staf tenaga ahli di Kementan dinaikkan dari Rp 4 juta menjadi Rp 10 juta per bulannya.
Di persidangan, Bibie mengatakan kenaikan gaji tersebut bukan permintaannya, melainkan atas permintaan kakeknya, yakni SYL. Selain itu, Bibie juga mengaku tak menerima gaji secata rutin. Karena menurutnya ada bulan tertentu yang terlewat atau tidak dibayarkan gajinya.
Perihal ia bisa bekerja di Kementan tersebut, Bibie mengaku tak pernah meminta atau memohon kepada kakeknya untuk bekerja di Kementan. Namun kakeknya lah yang memintanya untuk magang di Biro Hukum Kementan, mengingat latar belakang pendidikannya sebagai sarjana hukum.
Hakim Rianto kemudian menanyakan, apakah ada Surat Keputusan atau SK resmi terkait penunjukkan Bibie sebagai Staf Tenaga Ahli di Biro Hukum Kementan. Bibie mengaku ada SK penunjukkannya itu, tapi ia tak memperhatikan siapa yang menandatanganinya.
“Siapa yang tanda tangan SK?” tanya Hakim Rianto.
“Saya enggak perhatikan,” ungkap Bibie.
RADEN PUTRI | ANTARA | TERAS.ID