Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Pengawal Setya Novanto di Lapas Sukamiskin Dapat Sanksi Ini

Setya Novanto telah dipindahkan ke Rutan Gunung Sindur dengan tingkat pengawalan yang ketat.

20 Juni 2019 | 07.19 WIB

Terpidana kasus korupsi e-KTP Setya Novianto melambaikan tangannya dari mobil tahanan setelah menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 14 Mei 2019. Setya Novanto diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sofyan Basir terkait dugaan suap kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan proyek PLTU Riau-1. ANTARA
Perbesar
Terpidana kasus korupsi e-KTP Setya Novianto melambaikan tangannya dari mobil tahanan setelah menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 14 Mei 2019. Setya Novanto diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sofyan Basir terkait dugaan suap kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan proyek PLTU Riau-1. ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Bandung - Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Jawa Barat telah memberikan sanksi kepada pengawal narapidana Lapas Sukamiskin yang ditugaskan mengawal Setya Novanto. Sanksi itu diberikan lantaran petugas tersebut dianggap lalai mengawal terpidana rasuah kasus KTP elektronik ini.

Baca: Setya Novanto Sempat Kabur, Wakil Komisi III: Orangnya Jeli

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham Jabar Ceno Herusetiokartiko mengatakan bahwa pengawal tersebut terbukti telah melanggar aturan dan prosedur pengawalan narapidana. Adapun, pengawal yang diberikan sanksi ialah SS dan YAP. YAP merupakan komandan jaga yang menugaskan SS mengawal Setya Novanto ke rumah sakit.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Sehingga diputuskan yang bersangkutan yakni komandan jaga YAP diberikan sanski hukuman disiplin sedang, yaitu penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun. Sedangkan SS diberikan hukuman disiplin penundaan kenaikan gaji secara berkala selama satu tahun,” ujar Ceno saat jumpa pers yang digelar Kanwil Kemenkumham Jabar, di Bandung, Rabu, 19 Juni 2019.

Sanksi yang diberikan kepada dua pegawai Lapas Sukamiskin ini diberikan setelah diketahui Setya Novanto terlihat berada di sebuah toko keramik di Kabupaten Bandung Barat. Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu disebut kabur dari pengawalan setelah menjalani perawatan di Rumah Sakit Santosa, Kota Bandung, pada 14 Juni 2019.

Baca: Ditjen PAS Selidiki Motif Setya Novanto Kabur ke Toko Bangunan

Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Barat Liberty Sitinjak menambahkan, dari pemeriksaan yang telah dilakukan, kedua pengawal tersebut mengaku tidak mendapat imbalan apa pun dari Setya Novanto. Ia mengklaim, kedua pengawal tersebut hanya lalai saat menjalankan tugas. “Ini murni kelalaian pengawal,” katanya.

Liberty menyebutkan sistem pengamanan dan sumber daya manusia di Lapas Sukamiskin belum bisa optimal untuk mengawal narapidana yang masih memilki “kuasa” seperti terpidana kasus korupsi.

Setelah kejadian itu, Setya Novanto dipindahkan ke Rumah Tahanan Gunung Sindur yang memilki sistem pengamanan yang ketat. “Kalau di Sukamiskin, karena kita kekurangan pegawai dia dikawal satu orang. Kalau di Rutan Gunung Sindur nanti empat orang yang mengawal. Tidak bisa main-main lagi,” katanya.

Baca: Menteri Yasonna Harap Setya Novanto Tobat di Gunung Sindur

Setya Novanto telah dipindahkan ke Rutan Gunung Sindur dengan tingkat pengawalan yang ketat. Pemindahan tersebut dilakukan untuk memberi sanksi kepada mantan Ketua DPR RI tersebut atas tindakannya yang pelesiran saat menjalani masa hukuman.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus