Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya menyatakan sudah menyita barang bukti dari rumah yang dihuni Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penyitaan itu hanya berasal dari satu rumah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Ada beberapa barang bukti yang kita lakukan penyitaan di spot penggeledahan di rumah Kertanegara nomor 46," ujar Ade di Polda Metro Jaya, Jumat, 27 Oktober 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kemarin, Polda Metro Jaya juga menggeledah juga rumah Firli di Vila Galaxy A2 Nomor 60, Kota Bekasi. Rumah di Kertanegara, Jakarta Selatan, itu bukan milik Firli, melainkan milik seseorang inisial E yang disewakan.
Ade tidak merincikan siapa orang inisial E beserta latar belakangnya. Barang bukti yang disita dari rumah itu juga tidak disebutkan detail.
"Penyitaan beberapa barang bukti baik itu dokumen maupun surat itu semua terkait dengan materi dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini kita lakukan," tutur Ade.
Penggeledahan itu dilakukan pada pukul 11.00 hingga 15.30. Personel yang menggeledah berasal dari Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri dan Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Pemilik rumah inisial E juga diperiksa pada hari ini. "Dijadwalkan untuk dilakukan pemeriksaan pada pukul 10.00 di lantai 21 Gedung Promoter, ruang riksa penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," katanya.
Penggeledahan dilakukan atas perkara dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap eks Menteri Syahrul Yasin Limpo aluas SYL. Kasus itu diduga terjadi pada 2020 hingga 2023.
Kemarin, kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar, mengklaim Polda Metro Jaya tidak menemukan barang bukti dalam perkara ini. Menurut Ian, tidak ada barang Firli yang disita polisi. "Tidak ada sama sekali barang bukti ataupun barang-barang yang terkait dengan perkara. Tidak ada satu pun barang bukti yang disita," kata Ian kepada wartawan di komplek Vila Galaxy, Jakasetia, Kota Bekasi, Kamis, 26 Oktober 2023.
Pilihan Editor: Firli Bahuri dalam Sepekan: Mangkir, Diperiksa di Bareskrim, Ajudan Ditarik, Rumah Digeledah