Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Penghentian Penyidikan Kematian Afif Maulana, Ombudsman Bakal Undang Polda Sumbar ke Jakarta

Keluarga korban maupun Ombudsman masih menyangsikan keterangan Polda Sumbar bahwa Afif Maulana meninggal karena jatuh dari Jembatan Kuranji.

15 Januari 2025 | 22.08 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Tim Dokter Forensik Ekshumasi Afif Maulana melakukan pengecekan di Jembatan Kuranji, Kota Padang yang menjadi tempat ditemukannya bocah 13 tahun pada Minggu 9 Juni 2024 lalu. Pengecekan ini menjadi salah satu proses dari untuk menganalisis penyebeb kematian Afif Maulana. TEMPO/ Fachri Hamzah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Ombudsman RI bakal undang Polda Sumatera Barat (Polda Sumbar) ke Jakarta untuk menagih hasil data dukung penyidikan dan hasil ekshumasi kasus kematian Afif Maulana. Data tersebut tidak diketahui oleh siapa pun termasuk keluarga, Ombudsman dan lembaga pengawas lainnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Februari kami berencana mengundang melalui Mabes Polri," ujar anggota Ombudsman RI Johanes Widjiantoro saat ditemui di kantornya, Selasa, 15 Januari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hal itu dilakukan untuk menindaklanjuti pengumuman Polda Sumbar yang menghentikan penyidikan kematian bocah 13 tahun yang diduga  tersebut. Pengumuman itu disampaikan polisi  pada 31 Desember 2024.

Kapolda Sumbar Inspektur Jenderal Suharyono mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan dokter forensik, Afif meninggal karena jatuh dari Jembatan Kuranji. "Yang terjadi adalah tubuh menghampiri benda keras, bukan benda keras yang menghampiri tubuh," ujar Suharyono dalam keterangan persnya, Selasa, 31 Desember 2024. 

Keterangan tersebut menguatkan polisi sebelumnya, Afif melompat dari jembatan untuk menghindari aparat saat razia tawuran. Namun keluarga korban, termasuk Ombudsman masih menyangsikan  keterangan tersebut. Menurut Johanes, berdasarkan foto Afif yang mereka dapat, korban mengalami luka cukup parah di bagian punggung, sementara luka di bagian kepala tidak begitu parah. Foto itu ditunjukkan Johanes kepada Tempo. 

Dari informasi yang mereka terima dari seorang dokter forensik kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), bila seseorang jatuh dari ketinggian 15 meter, yang jatuh lebih dulu seharusnya kepala. Meski tidak menerima hasil ekshumasi, dari teori tersebut Ombudsman menilai ada kejanggalan antara luka yang dialami Afif dan kesimpulan hasil ekshumasi, karena seharusnya bagian kepala Afif yang mengalami luka cukup berat. "Kami akan kejar terus hasil ekshumasinya."

Keluarga dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang menduga kematian Afif disebabkan penyiksaan oleh polisi. Mereka mengatakan ada teman Afif berinisial A yang melihat Afif dikelilingi oleh polisi di atas jembatan tersebut. Jasad Afif ditemukan di bawah jembatan Kuranji pada keesokan harinya, 9 Juni 2024. 

Johanes mengatakan lembaganya akan meneruskan penyelidikan dan meminta hasil penyidikan serta ekshumasi kepada Polri. "Karena kami nggak mungkin menutup kasus," ujar dia. Terlebih dalam kasus Afif ini penyelidikan yang dilakukan Ombudsman bukan berdasar laporan warga melainkan inisiatif Ombudsman RI.  Ia juga mengingatkan, jika Ombudsman telah memiliki Memorandum of Understanding (MoU) dengan Polri, jika mereka akan berbagi hasil penyidikan jika memang diperlukan. 

Pilihan Editor: Polisi Tetapkan Nanang Gimbal sebagai Tersangka Pembunuhan Sandy Permana

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus