Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Penimbun BBM di Karawang Pakai Kode QR MyPertamina Milik Petani untuk Peroleh Solar Subsidi

Pelaku penyelundupan BBM mendapatkan solar bersubsidi menggunakan qr code MyPertamina milik para petani.

6 Maret 2025 | 18.30 WIB

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko (kiri) dan Dirtipidter Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Nunung Syaifuddin (kanan) memperlihatkan barang bukti BBM pertamax yang asli dan palsu (dioplos) di Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. Foto: ANTARA/Laily Rahmawaty
Perbesar
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko (kiri) dan Dirtipidter Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Nunung Syaifuddin (kanan) memperlihatkan barang bukti BBM pertamax yang asli dan palsu (dioplos) di Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. Foto: ANTARA/Laily Rahmawaty

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri menangkap lima pelaku penimbunan BBM jenis solar subsidi dengan memanfaatkan quick response (QR) code MyPertamina milik para petani di Desa Kamijaya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat. “Modus operandinya adalah membuat dan mengurus surat rekomendasi pembelian solar bagi petani dan beberapa orang warga di kantor pemerintahan desa, untuk dapat memeroleh sejumlah barcode MyPertamina,” kata Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin, dalam konferensi pers, di Aula Awaloedin Djamin Gedung Bareskrim Polri, pada Kamis, 6 Maret 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Berbekal kode QR MyPertamina dari para petani, para tersangka membeli BBM solar dari SPBU secara berulang-ulang kali. Mereka kemudian menjual BBM solar itu dengan harga nonsubsidi. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Bareskrim Polri telah menetapkan lima tersangka kasus yang memiliki peran masing-masing dalam penyelundupan dan penjualan ilegal ini. Mereka adalah LA, HB, S, AS, dan E. para tersangka dijerat dengan Pasal 40 Angka IX Undang-Undang tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang perubahan atas ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas bumi yaitu Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun serta denda paling banyak Rp 60 miliar.

Berdasarkan pengakuan tersangka, mereka mengaku telah melakukan tindak ilegal ini selama satu tahun. Nunung menjelaskan, tersangka menjual solar bersubsidi itu sebesar Rp 8.600 per liter. Padahal, harga solar subsidi hanya sebesar Rp 6.800. Berdasarkan pengakuan mereka, dalam kurun waktu itu para tersangka telah meraup keuntungan sebesar Rp 3.072.000.000. 

Kepolisian belum menghitung kerugian negara atas kasus ini. Yang jelas, kata Nunung, kerugian negara yang ditimbulkan atas perbuatan mereka lebih besar dibandingkan dengan keuntungan yang diperoleh para tersangka. Kepolisian juga masih mendalami kepada siapa para tersangka menjual BBM itu. Ia menduga target penjualan mereka berasal dari sektor industri dan kegiatan-kegiatan yang mengandalkan solar industri. 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus