Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Penumpang Ojek Online Kena Jambret, Cincin Kawin Raib

Seorang pekerja kantoran kena jambret saat naik ojek online. Cincin kawin, ponsel, dan uang tunai raib.

20 Februari 2020 | 13.20 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi penjambretan. Rideapart.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Seorang pekerja kantoran, Cindy (29 tahun), menjadi korban penjambretan saat naik ojek online di kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Cindy saat dihubungi Kamis, 20 Februari 2020, mengatakan mengalami kerugian Rp 12 juta akibat penjambretan yang dilakukan oleh pengemudi sepeda motor lainnya.

"Kejadiannya kemarin (Rabu, 19 Februari 2020). Saya lagi naik ojek online dari Menara Mulia Gatot Subroto menuju kawasan Matraman," kata Cindy. Menurut dia, aksi jambret terjadi pukul 14.30 WIB saat ojek melaju ke kawasan Matraman.

Pada saat kejadian, Cindy membawa tas berisi uang dan sejumlah barang berharga seperti cincin kawin seberat lima gram. Tas tersebut ia letakkan di bagian tengah jok motor.

Ketika melintas di wilayah Tebet, tepatnya sebelum jalan layang Kampung Melayu atau Jalan KH Abdillah Syafei, dua pengemudi motor mendekati ojek online yang ditumpanginya.

Pelaku yang diduga berjumlah empat orang lalu mengambil tas Cindy yang berada di bagian tengah jok motor. Cindy pun refleks berteriak jambret dan supir ojek online yang ditumpanginya berupaya untuk mengejar pelaku. Namun upaya tersebut mendapat halangan dari pengemudi lainnya yang diduga anggota pelaku penjambretan.

"Pas kami mau ngejar, ada satu motor yang berusaha menghalangi. Kayaknya motor kedua itu tugasnya jaga kami supaya nggak ngejar motor pertama," kata Cindy.

Akibat penjambretan tersebut, Cindy kehilangan dua buah ponsel, dompet berisi uang dan surat-surat penting seperti KTP, ATM, cincin kawin seberat lima gram serta pompa air susu ibu (ASI). "Kalau dihitung-hitung ada kali Rp 12 jutaan," kata Cindy.

Setelah kejadian, Cindy langsung membuat laporan ke kantor Kepolisian Sektor Tebet, Jakarta Selatan. Laporan Cindy terdaftar dengan Nomor LP/118/K/II/2020/Sek.Tebet.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus