Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polisi bakal melimpahkan kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang melilit Jennifer Dunn ke kejaksaan pekan ini. "Pekan ini berkas akan dikirim," ujar juru bicara Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya, Raden Prabowo Argo Yuwono, di kantor Polda Metro Jaya, Selasa, 16 Januari 2018. Kendati demikian dia belum menyebutkan tanggal pasti pelimpahan itu.
Argo menuturkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik atas rambut dan urine dari artis sinetron itu telah keluar. Hanya saja, hasil itu tidak bisa disampaikan saat ini. "Intinya hasil pemeriksaan air seni dan barang bukti sudah identik," kata dia. Hasil tersebut kemudian akan dilampirkan dalam berkas yang dikirimkan ke kejaksaan.
Baca: Alasan Polisi Kebut Pemberkasan Kasus Jennifer Dunn ke Kejaksaan
Sejak pekan lalu, polisi mengebut pemberkasan perkara narkoba yang membelit pemeran film Buruan Cium Gue itu untuk diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. "Sekarang sudah dalam tahap pemberkasan perkaranya," kata Argo, Kamis, 11 Januari 2018.
Untuk pengembangan proses penyidikan, polisi telah mempertemukan Jennifer Dunn dengan penyuplai sabu kepadanya berinisial FS. Sejauh ini, kondisi artis sinetron tersebut dalam keadaan baik, tidak seperti yang sempat dikabarkan bahwa dia sakit.
Namun polisi tak menjelaskan hasil dari pertemuan Jennifer dan FS. Soalnya, hal itu merupakan proses penyidikan pihak kepolisian. "Kalau mau tahu hasilnya, nanti di pengadilan pas sidang," ujarnya. "Fokus kami membuat resume perlengkapan formal dan materiil berkas perkara tersangka."
Jennifer ditangkap dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,6 gram di rumahnya pada 31 Desember 2017. Dia pertama kali berurusan dengan polisi saat berusia 16 tahun. Pada 2005, dia ditangkap polisi atas kepemilikan ganja.
Tak juga kapok Jennifer Dunn masih terus menggunakan narkoba. Polisi kembali menangkap Jennifer pada 2009 dengan barang bukti sabu dan tujuh butir pil ekstasi di kamar kosnya di Jakarta Selatan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini