Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Penyebab Polisi Tetapkan Pemilik KM Lestari Maju Jadi Tersangka

Penyidik Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menetapkan pemilik KM Lestari Maju Hendra Yuwono sebagai tersangka.

10 Juli 2018 | 22.25 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Sejumlah kapal mencoba menyelamatkan para penumpang KM Lestari Maju yang kandas di Pulau Selayar pada Selasa, 3 Juli 2018. (AP Photo/Mustafa Syahrol)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Makassar -Penyidik Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menetapkan pemilik Kapal Motor atau KM Lestari Maju, Hendra Yuwono sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan laut di Perairan Kepulauan Selayar, Selasa pekan lalu.

“Setelah ditetapkan tersangka, pemilik kapal langsung kita tahan,” ucap Juru bicara Polda Sulsel, Komisaris Besar Dicky Sondani, Selasa malam 10 Juli 2018 tentang perkembangan kasus karamnya KM Lestari Maju itu.

Dicky menjelaskan bahwa Hendra dikenakan Pasal 359 KUHPidana tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal. Tak hanya itu tersangka juga disangkakan Pasal 310 subsider Pasal 135 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2010 tentang pelayaran. “Kita tahan tersangka di Rumah Tahanan Polda, tanggal 10-29 Juli,” tutur Dicky.
Baca : Pencarian Korban KM Lestari Maju Dihentikan, Satu Bayi Hilang

Alasan pemilik kapal dikenakan pasal itu, lanjut dia, karena melakukan kesalahan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. “Dan dia mempekerjakan awak kapal tanpa memenuhi persyaratan kualifikasi dan kompetensi,” Dicky menambahkan.

Sebelumnya, penyidik Polda Sulsel menetapkan dua tersangka yaitu perwira Pos Kerja Pelabuhan Bira Kuat Maryanto (KM) dan nakhoda KM Lestari Agus Susanto.

Kuat dikenakan Pasal 303 subsider Pasal 117 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran juncto Pasal 359 KUHPidana dengan ancaman minimal lima tahun penjara.

Sementara Agus Susanto disangkakan Pasal 302 subs Pasal 122 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang pelayaran juncto Pasal 359 KUHPidana dengan ancaman penjara minimal lima tahun.
Simak juga : Polisi Siapkan Pasal Kelalaian untuk Kasus KM Lestari Maju

Terpisah, Kepala Bagian Pelayanan Investigasi dan Kerjasama Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), Irdriantono mengaku belum mengetahui penyebab kecelakaan laut yang mengakibatkan 36 orang meninggal. “Kita (KNKT) baru mengumpulkan data dan wawancara saksi-saksi,” ucap dia.

Dia menyebutkan data kasus tenggelamnya KM Lestari Maju yang dikumpulkan berasal dari Kesyahbandar dan Otoritas Pelabuhan KSOP dan perusahaan pelayaran. Sedangkan saksinya dari penumpang, anak buah kapal (ABK) dan syahbandar serta saksi ahli. “Setelah data terkumpul baru dilakukan analisa dan simulasi jika diperlukan. Investigator kita yang bertugas adalah Bambang Safari Alwi dan Rudi Yulianto,” tutur Irdriantono.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus