Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Polisi Temukan Dokumen Keselamatan KM Lestari Maju Kedaluwarsa

Polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus kecelakaan KM Lestari Maju.

11 Juli 2018 | 19.02 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Sejumlah kapal mencoba menyelamatkan para penumpang KM Lestari Maju yang kandas di Pulau Selayar pada Selasa, 3 Juli 2018. (AP Photo/Mustafa Syahrol)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Makassar - Dokumen keselamatan KM Lestari Maju telah kedaluwarsa setahun lebih. Hal itu menjadi alasan penyidik Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menetapkan pemilik kapal Hendra Yuwonodan tersangka dan langsung ditahan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Harusnya dokumen itu diupdate, jadi bisa diketahui kondisi kapal layak atau tidak,” kata juru bicara Polda Sulsel, Komisaris Besar Dicky Sondani, Rabu, 11 Juli 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Atas dasar itu, lanjut dia, pemilik kapal dikenakan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal. Kemudian Pasal 310 subsider Pasal 135 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2010 tentang pelayaran. “Itu hasil penyidikan yang dilakukan kepada tersangka yang diduga lalai,” ucap Dicky.

Sebelumnya polisi juga menetapkan dua tersangka yakni perwira Pos Kerja Pelabuhan Bira Kuat Maryanto (KM) dan nakhoda KM Lestari Agus Susanto.

Kendati demikian, kata Dicky kasus tersebut belum selesai sehingga polisi terus bekerja melakukan penyidikan dalam kasus kecelakaan yang mengakibatkan 36 orang meninggal. “Tak menutup kemungkinan ada tersangka lagi,” ucap dia.

Tak hanya itu, Hendra yang berdomisil di Jakarta ini ternyata juga mempekerjakan awak kapal yang tidak memiliki kompetensi. Itu terbukti setelah dilakukan pemeriksaan terhadap lima orang yang tak memiliki sertifikasi.

Selain Polda Sulsel, Kepolisian Resor Selayar dan Bulukumba juga membackup pemeriksaan kepada saksi-saksi. Saat ini sudah beberapa saksi termasuk awak kapal, dinas perhubungan, dan otoritas pelabuhan. "Kasusnya terus kami dalami, kami bekerja secara maraton dan bekerja sama dengan KNKT,” ucap dia.

Direktur Dirkrimsus Polda Sulsel Komisaris Besar Yudhiawan Wibisono menambahkan ketiga tersangka masing-masing memiliki peran sehingga ditetapkan tersangka. Nahkoda dan perwira pos kerja bertanggung jawab karena berangkatkan kapal dengan kapasitas penumpang lebih.

Tak hanya itu, ia mengaku juga akan memanggil pemerintah daerah untuk dimintai keterangan terkait izin kapal berlayar. “Pekan depan kami panggil untuk diperiksa, dan selalu ada kemungkinan tersangka,” ucap Yudhiawan. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus