Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Penyelidikan WNI yang Sempat Hilang di Osaka Jepang Diperkirakan 1 Bulan

KJRI telah menemui Revi Cahya Windi Sulihatun, WNI yang sempat dinyatakan hilang di Osaka Jepang.

21 Juni 2024 | 08.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha. Sumber: dokumen Kementerian Luar Negeri

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Osaka telah bertemu dengan Revi Cahya Windi Sulihatun pada Rabu, 19 Juni 2024. Pertemuan ini merupakan perdana sejak Revi ditangkap imigrasi Osaka, Jepang, pada 10 Juni 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Direktur Pelindungan Warga Negara Indonesia Judha Nugraha  mengatakan telah mengkonfirmasi identitas Revi. Namun ia tidak menjelaskan secara detail tentang siapa dan dari mana Revi berasal. "Yang bersangkutan masih menjalani proses penyelidikan dan diperkirakan memakan waktu satu bulan atau lebih," ujar dia kepada Tempo, Kamis, 20 Juni 2024.

Revi adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang sempat mendapat sorotan karena dinyatakan hilang. Ia diinformasikan hilang setelah keluar dari imigrasi pasca-mendarat di Bandara Internasional Kansai, Osaka, pada 10 Juni 2024.

Sebelumnya informasi hilangnya Revi diumukan akun facebook Lidya Permata Sari Lahagu di grup Backpacker International. Akun tersebut mengaku sebagai kakak dari Revi. Ia mengabarkan Revi terbang dari Bandara Internasional Kuala Lumpur Senin, 10 Juni 2024 pukul 01:55 dan mendarat di Bandara Internasional Kansai Osaka pada 09:35. Namun, setelah melalui pemeriksaan imigrasi, Revi diklaim tidak bisa dihubungi. 

Posisi Revi baru diketahui setelah KJRI menerima informasi tertulis dari dari otoritas setempat bahwa Revi ditahan di hari yang sama ia tiba di Osaka. Informasi itu baru didapat KJRI selang beberapa hari kemudian. 

Sebelumnya, Judha telah mengkonfirmasi kepada keluarga, dan diketahui bahwa tujuan Revi datang ke Osaka memang untuk bekerja. Namun hal itu sedikit janggal, sebab berdasarkan data visa yang dibagikan oleh akun facebook Lidya Pratama, Revi datang dengan visa katagori kunjungan jangka pendek yakni 15 hari. Dengan tanggal keluar dari negara itu pada 25 Juni 2024. 

Terkait ini, Judha tidak menjelaskan detail, apakah Revi merupakan tenaga kerja wanita (TKW) ilegal atau bukan. Ia meminta menunggu hasil penyelidikan. Pada 15 Juni lalu, saat dihubungi Tempo, Judha mengatakan sudah mengantongi informasi detail dari keluarga Revi, namun ia belum bisa membeberkannya. Alasannya, ia masih  membutuhkan konfirmasi lebih lanjut.

Sementara terkait akun Facebook yang menginformasikan hilangnya Revi, Judha mengatakan, akun itu bukan saudara Revi. Tapi, ia juga tidak menjelaskan siapa dan apa hubungan akun Lidya Permata dengan Revi. Pihak keluarga telah diinformasikan perihal keberadaan dan kondisi Revi sejak 14 Juni 2024. 

Pilihan Editor: Eks Penyidik KPK Hitung Mundur Janji Alexander Marwata yang Bisa Tangkap Harun Masiku Sepekan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus