Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Tenaga Ahli Madya Kantor Staf Presiden (KSP) Erlinda meminta Polda Metro Jaya memaksimalkan pasal-pasal dalam menjerat para tersangka penyiksaan ART atau asisten rumah tangga asal Pemalang di Apartemen Simprug Indah, Jakarta Selatan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dia mengatakan kasus kekerasan ini menjadi peringatan untuk semua pihak agar tidak melakukan hal yang sama. "Harapannya ini menjadi efek jera buat siapapun dengan menggunakan jasa dari pekerja rumah tangga tidak melakukan hal yang demikian," kata Erlinda saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu, 14 Desember 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Atas nama Kantor Staf Presiden, dia mengutuk kasus yang dialami oleh seorang ART berinisial SKH, perempuan 23 tahun. Dari peristiwa ini, kata Erlinda, menunjukkan posisi ART sangat rentan terhadap kekerasan.
Dia meminta kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mendatangi rumah korban dan membantu pemulihan. Erlinda ingin negara hadir langsung untuk mendampingi selama dalam masa sulit.
"Ini kita dari Kementerian PPPA sudah hadir, harapannya pemulihan fisik dan psikisnya akan dilanjutkan. Kita berharap juga korban betul-betul terlindungi," ujar Erlinda.
Sebagaimana diketahui, korban mendapatkan penyiksaan sejak pertengahan September hingga Desember 2022. Perlakuan yang dialami oleh SKH seperti hantaman benda tumpul yang mengakibatkan beberapa bagian tubuhnya babak belur.
Selain itu korban diborgol di kandang anjing dan pada sebuah barbel seberat 52,5 pound. Pelaku juga memaksa agar korban memakan kotoran anjing.
Awal mula kekerasan terjadi karena korban diduga salah menggunakan celana dalam milik majikannya, berinisial MK (perempuan 64 tahun). Kejadian pada Juli 2022 tersebut membuat pelaku marah dan menyita ponsel milik SKH.
"Persoalan utamanya karena tertukar celana dalam milik majikan oleh ART SKH. Jadi beberapa celana milik ART lain sering tertukar oleh korban, itu yang jadi pemicunya," tutur Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan pada kesempatan yang sama.
Pelaku di antaranya majikan dengan status sepasang suami istri dan seorang anaknya. Kemudian lima ART lainnya juga terlibat dalam penganiayaan tersebut.
Atas perbuatan para tersangka, mereka dijerat Pasal 333 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 44 dan atau Pasal 45 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP. Ancaman maksimal yang menanti adalah 10 tahun penjara dengan denda Rp 30 juta.
Baca juga: Belum Lindungi ART Asal Pemalang Korban Penyiksaan di Apartemen Simprug, LPSK: Masih Pendalaman