Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian sektor Pinang Polres Metro Kota Tangerang menangkap B, 57 tahun dan AM, 37 tahun. Keduanya adalah perampok nasabah bank dengan modus menggembosi ban mobil korban.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Keduanya ditangkap setelah merampok tas seorang nasabah bank berisi uang Rp 100 juta, di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Cipete, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Banten, Senin, 2 September 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Aksi perampokan itu terekam dalam sebuah video dan viral di sosial media. Dari tayangan video itu terlihat kedua tersangka babak belur dihajar massa. setelah itu, mereka digelandang ke Markas Polsek Pinang.
Keduanya menyasar uang yang dibawa oleh Andri Kurniawan, 44 tahun. Saat itu, ia bersama sopir sedang mengganti ban mobilnya yang bocor.
Kapolsek Pinang Inspektur Satu Diana Aldini Putri mengatakan dari keterangan korban, saat sedang mengganti ban mobil, tiba-tiba dua orang tersebut datang dengan berboncengan motor dan langsung mengambil tas hitam berisi uang Rp 100 juta yang ada di dalam mobil.
"Sontak korban berteriak dan meminta bantuan warga yang melintas untuk mengejar pelaku yang kabur menggunakan motor " kata Diana Jumat, 6 September 2024.
Setelah dilakukan pengejaran, kedua pelaku berhasil ditangkap warga dan polisi yang sedang patroli di TKP di Wilayah Cipete, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang. Keduanya kemudian dihajar warga. Sebelum kondisi lebih parah terjadi, polisi membawa mereka ke polsek.
"Tersangka menjadi bulan-bulanan massa, sebelum diserahkan ke kantor Polsek Pinang," kata Diana.
Diana menambahkan, kedua tersangka telah merencanakan aksi perampokannya. Sasaran korban mereka pilih secara acak.
"Modusnya dengan cara gembos ban. Kendaraan korban sudah diincar sejak dari bank. Lalu kendaraan diikuti dari belakang sampai berhenti saat kemacetan," kata Diana.
Paku payung yang telah dimodifikasi itu ditancapkan di atas sandal si tersangka. Lalu paku itu diletakan di bawah ban mobil saat kendaraan korban terjebak kemacetan.
Menurut keterangan B dan AM, keduanya telah 3 kali beraksi melakukan perampokan di 3 wilayah berbeda. "Penyidik masih dalami keterangan tersangka," ujar Diana. Keduanya terancam paskah 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.