Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Terdakwa Korupsi Timah: Wakil Pemerintah Ikut Hadir dalam Pertemuan

Salah seorang terdakwa, Tamron Tamsil alias Aon, memiliki peran sentral dalam kasus korupsi timah. Dekat dengan polisi.

1 September 2024 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

PEMILIK perusahaan smelter timah di Bangka Belitung, CV Venus Inti Perkasa, Tamron Tamsil alias Aon, sedang menjalani persidangan bersama terdakwa korupsi tata niaga timah di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Aon diduga berperan sentral karena turut membentuk perusahaan boneka untuk menampung bijih timah dari penambangan ilegal di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk. Bijih timah itu dijual lagi ke PT Timah dengan harga lebih mahal dan disamarkan lewat kerja sama penyewaan alat peleburan timah. Di persidangan para terdakwa, muncul kesaksian bahwa semua kongkalikong itu melibatkan pejabat pemerintah hingga kepolisian. Berikut ini potongan wawancara wartawan Tempo, Lani Diana, dengan pengacara Aon, Andy Inovi Nababan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 29 Agustus 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Apakah klien Anda hadir di Hotel Borobudur dan Hotel Sofia di Jakarta untuk membahas modus kerja sama timah dengan pejabat dan pengusaha lain?

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pertemuannya dalam konteks bisnis dan itu wajar. Apa yang disampaikan itu, semua adalah pertemuan bisnis yang lazim dilakukan di mana pun dan kapan pun. Hanya itu. Tidak ada yang aneh dalam pertemuan itu dan tak ada yang disembunyikan.

Benarkah pertemuan tersebut juga dihadiri Gubernur dan Kepala Kepolisian Daerah Bangka Belitung saat itu, Erzaldi Rosman Djohan dan Brigadir Jenderal Syaiful Zachri?

Hal yang menyangkut perkara, nanti akan ada waktunya. Kami sudah mengatur mana yang bisa disampaikan dan mana yang tidak.

Ada perwakilan pemerintah yang hadir?

Iya, ada perwakilan pemerintah ikut hadir. Semua ini adalah rangkaian kegiatan bisnis. Keputusannya bersifat bisnis antara perusahaan terbuka (PT Timah) dan mitranya. Klien kami diundang. Sekarang pun kalau pergi ke Bangka Belitung bisa disaksikan aktivitas penambangan yang dimaksud liar itu masih dilakukan.
(Catatan: PT Timah Tbk menggelar pertemuan dan kerja sama dengan lima perusahaan smelter, termasuk CV Venus Inti Perkasa milik Tamron Tamsil di Hotel Borobudur dan Hotel Sofia lantaran produksi timah menurun karena banyaknya tambang ilegal.)

Dalam pertemuan di Hotel Borobudur, klien Anda lebih banyak berdiskusi dengan Brigadir Jenderal Syaiful Zachri. Benarkah keduanya memiliki kedekatan?

Tidak ada hubungan pribadi yang khusus, semua berdasarkan penilaian keputusan bisnis. Mungkin dalam perkara ini ada banyak hal yang kami pun sama sekali tidak tahu behind story di PT Timah. Bahwa ada latar belakang itu, bukan urusan kami. Itu keputusan bisnis mereka.
(Catatan: Syaiful Zachri meninggal pada 19 April 2019.)

Dari informasi yang kami kumpulkan, peran Tamron Tamsil cukup sentral karena turut membentuk perusahaan smelter boneka. Tanggapan Anda?

Kalau baca di dakwaan bukan smelter boneka. Jadi yang dimaksud boneka itu bukan smelternya.

Apakah Tamron Tamsil juga dijerat dengan pasal pencucian uang?

Iya. Tapi nanti akan kami ajukan pembelaan karena banyak yang tidak relevan. Soal harta yang didapatkan jauh sebelum peristiwa itu, tentu kami akan mengajukan permohonan untuk membuka blokir dan pencabutan sita.

Bagian mana yang tidak relevan?

Karena harta itu diperoleh jauh sebelumnya. Termasuk alasan kemanusiaan karena beberapa usaha yang ditutup. Sedangkan dia mempekerjakan banyak sekali tenaga kerja yang saat ini sangat menderita, padahal tidak ada relevansinya dengan timah. Jadi kami ajukan permohonan pembukaan blokir. Misalnya ada perusahaannya yang bergerak di bisnis kelapa sawit dan bisnis energi terbarukan. Itu ikut disegel, tapi tidak ada relevansinya dengan kasus timah.

Apa yang Anda siapkan untuk eksepsi Tamron Tamsil?

Nanti di dalam pembuktian, di dalam eksepsi akan kami lihat, tunjukkan penerapan hukumnya yang salah. Lalu dalam pembuktian akan kami tunjukkan bahwa tidak seperti itu sesungguhnya peristiwa yang terjadi.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Riky Ferdianto

Riky Ferdianto

Alumni Fakultas Filsafat Universitas Gadjah Mada. Memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2006. Banyak meliput isu hukum, politik, dan kriminalitas. Aktif di Aliansi Jurnalis Independen.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus